Jarnas Anti TPPO Catat Ada 248 Kasus Perdagangan Orang Sepanjang 2024, 87 Korbannya Anak-anak

Jarnas Anti TPPO Catat Ada 248 Kasus Perdagangan Orang Sepanjang 2024, 87 Korbannya Anak-anak

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan Nasional (Jarnas) Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mencatat ada 248 kasus perdagangan orang di Indonesia sepanjang tahun 2024.

Jarnas TPPO memiliki 35 organisasi atau yayasan dan tiga individu yang berfokus pada kepedulian terhadap isu dan program untuk melawan perdagangan orang.

"Di tahun 2024, lembaga-lembaga yang terjaring dalam Jarnas Anti TPPO mendampingi sebanyak 248 kasus," ujar Ketua Harian Jarnas TPPO, Romo Christanctus Paschalis Saturnus di Kantor KWI, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2024).

Romo Paschal mengatakan, dari 248 kasus tersebut, 87 korbannya anak-anak dan 212 orang dewasa.

"Total dari 248 kasus itu ada 299 korban, terdiri dari 87 korban anak dan 212 korban dewasa. 29,1 persen korban anak-anak dan 70,9 persen dewasa," ujarnya.

Romo Paschal mengungkapkan, kebanyakan dari pelaku merupakan orang tidak dikenal.

Namun, menurut dia, tidak menutup kemungkinan pelaku juga berasal dari keluarga atau bahkan tokoh agama dan penegak hukum.

"64,8 persen pelaku tidak dikenal, 19,1 persen pelaku adalah keluarga, 8,6 persen memiliki hubungan kerja dengan korban dan 7,5 persen komunitas, termasuk guru, tokoh agama, aparat penegak hukum dan PNS (pegawai negeri sipil)," katanya.

Mayoritas dari korban mengadu ke lembaga pemerintahan seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, maupun pihak kepolisian.

Dari total kasus yang didampingi Jarnas TPPO, 86 kasus dilaporkan ke polisi, 29 kasus dimediasi, 21 kasus telah mendapatkan putusan dari pengadilan.

"Ada tujuh kasus yang dihentikan prosesnya dan 43 kasus yang masih dalam proses penyelesaian. Kemudian, dua kasus yang menerima restitusi," ujar Romo Paschal.

Sumber