JarNas Bakal Ajukan Draf Revisi Undang-Undang TPPO ke DPR

JarNas Bakal Ajukan Draf Revisi Undang-Undang TPPO ke DPR

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Rahayu Saraswati, mengatakan lembaganya berencana mengajukan naskah akademik revisi Undang-Undang terkait TPPO.

Sara menuturkan, JarNas Anti TPPO yang akan berganti nama menjadi JarNas Anti Perdagangan Orang, akan segera mengajukan draft tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

"Rencana aksi ke depan adalah adanya draft (naskah akademik) revisi Undang-Undang tindak pidana perdagangan orang yang akan segera diajukan ke DPR untuk dimasukkan ke dalam prolegnas untuk ke depannya," ujar Sara, di Kantor Konferensi Waligeraja Indonesia (KWI), Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2025).

Sara mengatakan, JarNas Anti Perdagangan Orang melihat bahwa banyak tantangan dalam mengurangi kasus TPPO.

Salah satunya adalah soal UU yang kedaluwarsa.

"Kami melihat bahwa ada banyak sekali tantangan, salah satunya di antaranya adalah dengan Undang-Undang TPPO yang sudah cukup kedaluwarsa dan kurang untuk mencakup beberapa hal," ucap dia.

Selain pengajuan revisi, kata Sara, lembaganya juga bakal melakukan roadshow berdasarkan Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2024 ke tempat rawan kasus TPPO.

"Kami akan melakukan roadshow, kepada kementerian dan lembaga terkait agar ada lebih jelas ketegasan dari pemerintah untuk melawan perdagangan orang," kata dia.

Sara berharap ada kejelasan dari pemerintah untuk bekerja sama dengan lembaga-lembaga swasta dalam memberantas kasus TPPO.

"Temtunya public-private partnership itu harus terus dibina. Pemerintah harus meningkatkan upaya hexahelix dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di Indonesia," ujar dia.

Pada tahun 2025, JarNas Anti Perdagangan Orang akan lebih berfokus pada daerah yang rawan kasus TPPO dan membuka jaringan internasional.

Di antara daerah yang rawan TPPO yakni Batam, Kepulauan Riau, NTT, Jawa Timur, Sulawesi Utara, dan Bali.

"(Rencana) ini sudah kami sampaikan bahkan kepada Wamen PPPA untuk bisa ditindaklanjuti pada saat kami melakukan rapat terbatas," imbuhnya.

Sumber