Jatah SGD 20 Ribu Ketua PN Surabaya Dipegang Hakim Pembebas Ronald Tannur

Jatah SGD 20 Ribu Ketua PN Surabaya Dipegang Hakim Pembebas Ronald Tannur

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendapat jatah dalam pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Kejagung menyebut jatah bagi Ketua PN Surabaya itu masih berada di tangan hakim pemvonis bebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik.

Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Kamis (9/1/2025). Harli awalnya menyebut ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, juga menyiapkan jatah duit untuk Ketua PN Surabaya dan seorang panitera.

"Selain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah SGD 20 ribu untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya," kata Harli.

Harli mengatakan jatah untuk dua orang itu telah diberikan kepada Erintuah Damanik. Namun, uang itu belum diserahkan kepada mereka.

"Dan SGD 10 ribu untuk saksi Siswanto selaku paniteranya, akan tetapi uang sejumlah SGD 20 ribu untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan SGD 10 ribu untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik," kata Harli.

Sebagai informasi, ada tiga hakim PN Surabaya yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar untuk memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, Hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1.000.000.000 dan SGD 308.000," kata jaksa penuntut umum dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).

Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan Pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Singkat cerita, suap diberikan ke para hakim dan Ronald Tannur bebas pada Juli 2024. Belakangan, terungkap vonis bebas itu diberikan akibat suap.

Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.

Selain suap vonis bebas Ronald Tannur, tiga hakim itu juga didakwa menerima gratifikasi. Jaksa belum menjelaskan dari mana saja gratifikasi itu berasal.

Simak juga video MA Jatuhkan Sanksi Etik ke 5 Hakim-Panitera Terkait Ronald Tannur

[Gambas Video 20detik]

Sumber