Jatah Suap Eks Ketua PN Surabaya dari Ronald Tannur Bakal Dibongkar di Sidang

Jatah Suap Eks Ketua PN Surabaya dari Ronald Tannur Bakal Dibongkar di Sidang

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim yang didakwa menerima suap terkait vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik, berjanji akan membongkar aliran dana kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya 2022-2024, Rudi Suparmono.

Pernyataan itu Erin sampaikan saat dikonfirmasi terkait dugaan jatah 20.000 dollar Singapura untuk Rudi yang belum sempat diserahkan.

"Nanti saya kemukakan di persidangan," kata Erin saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).

Erin enggan menjelaskan lebih lanjut terkait jatah sang ketua pengadilan.

Ia tertawa ketika dikonfirmasi ulang bahwa kesiapannya membongkar aliran dana itu di persidangan berarti membenarkan jatah untuk Rudi.

"Oh, ini menjebak ini hahaha," jawab Erin tertawa.

"Nanti di persidangan lah ya," kata Erin.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyebut Rudi diduga menerima jatah 20.000 dollar Singapura, sementara panitera bernama Siswanto 10.000 dollar Singapura.

Namun, uang tersebut belum sempat diserahkan oleh Erin kepada Rudi dan Siswanto.

Adapun Rudi merupakan salah satu pihak yang ditemui pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, sebelum perkara kliennya mulai disidangkan.

Lisa menemui Rudi setelah dijembatani eks pejabat Mahkamah Agung (MA) yang diduga menjadi makelar kasus, Zarof Ricar.

Dalam pertemuan itu, Lisa disebut mengajukan permintaan dan menanyakan siapa hakim yang akan menyidangkan perkara kliennya.

Saat dikonfirmasi peluang Rudi menjadi tersangka karena adanya jatah suap dan permintaan pemberi suap, Harli menyebut status hukumnya bergantung pada kecukupan alat bukti. "Potensi itu bisa saja sepanjang didukung kecukupan alat bukti untuk menyimpulkan ada bukti permulaan yang cukup," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/1/2025).

Dalam perkara ini, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa.

Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Jaksa menyebutkan bahwa uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan telah diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya.

Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.

Sumber