Jawaban Polisi Usai Anak Bos Toko Roti George Sugama Halim Disebut Punya Beking TNI

Jawaban Polisi Usai Anak Bos Toko Roti George Sugama Halim Disebut Punya Beking TNI

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly tak berkomentar banyak atas klaim George Sugama Halim (35), anak bos toko roti di Cakung yang menganiaya pegawai orangtuanya, mengaku punya beking TNI.

“Mengenai hal itu, saya tidak bisa berkomentar,” ujar Lilipaly dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).

Pasalnya, saat diperiksa polisi, pegawai toko roti berinisial D korban penganiayaan George tak menyinggung klaim tersangka soal pengakuan beking TNI tersebut.

“Bagaimana saya mau tindak lanjut bahwa ada pernyataan itu?” tanya Lilipaly.

Sedianya, polisi berencana kembali memeriksa D untuk mengklarifikasi hal tersebut pada Senin (16/12/2024). Namun, korban tak memenuhi panggilan. 

“Kami sudah hubungi tadi malam, kami mau lakukan pemeriksaan tambahan, korban menolak. Bahwa hari ini, siang ini, kami tunggu-tunggu, juga sampai jam segini korban juga belum datang,” ujar Lilipaly.

Meski begitu, pihak kepolisian tetap berupaya kembali memeriksa D pada lain kesempatan.

Sebagai informasi, kabar mengenai George disebut mempunyai beking TNI beredar di media sosial X. Beberapa akun menyebarkan foto George tengah berswafoto dengan anggota TNI.

“Sementara beredar foto-foto George Sugama Halim yang hobinya pamer foto makan dan lobi pejabat militer TNI,” tulis akun X @joe_pride888.

Sebelumnya, George ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.

George beralasan, dia bersama keluarga pergi ke luar kota dengan alasan menenangkan diri. Kendati demikian, polisi mengetahui keberadaan George karena diberitahu oleh orangtua tersangka.

Polisi menjerat George dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

Adapun George ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.

George beralasan, dia bersama keluarga pergi ke luar kota dengan alasan menenangkan diri. Kendati demikian, polisi mengetahui keberadaan George karena diberitahu oleh orangtua tersangka.

Polisi menjerat George dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

Adapun video kasus penganiayaan George terhadap D viral di media sosial. Dalam video itu, korban terlihat dihantam dengan kursi dan benda lain sehingga terluka di kepala.

"Awalnya, terlapor meminta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor dan korban tidak mau karena itu bukan pekerjaannya," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, saat dihubungi pada Jumat (13/12/2024).

Amarah George langsung meledak setelah penolakan itu, yang berujung pada tindakan penganiayaan.

"Selanjutnya, terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban, mengenai kepala dan bahu korban," imbuh Lina.

Tidak terima, D melaporkan George ke Polsek Cakung pada 18 Oktober 2024.

Sumber