Jejak Karier Politik Gibran 5 Tahun Bersama PDI-P
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka resmi dipecat dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Tak hanya Gibran, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Bobby Nasution juga dipecat dari PDI-P.
Pemecatan Gibran, Jokowi dan Bobby tertuang dalam SK nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024, 1649/KPTS/DPP/XII/2024, dan 1651/KPTS/DPP/XII/2024. Ketiga surat tersebut ditetapkan pada 14 Desember 2024.
Dalam surat tersebut, PDI-P juga melarang Jokowi, Gibran dan Bobby untuk melakukan kegiatan atau menduduki jabatan yang mengatasnamakan partai
“Melarang saudara tersebut di atas pada diktum 1 untuk tidak melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDI-P,” kata Ketua DPP Bidang Kehormatan PDI-P Komarudin Watubun pada Senin (16/12/2024).
“Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka DPP PDI-P tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas sesuatu yang dilakukan oleh saudara Jokowi,” ujarnya lagi.
Komarudin menambahkan, DPP PDI-P juga tidak lagi bertanggung jawab atas apa yang dilakukan oleh Gibran dan Bobby ke depannya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto telah menegaskan bahwa Jokowi beserta Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution, bukan lagi menjadi bagian dari PDI-P."Saya tegaskan kembali bahwa Pak Jokowi dan keluarga sudah tidak lagi menjadi bagian dari PDI Perjuangan," kata Hasto di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada 4 Desember 2024.
Lantas, bagaimana rekam jejak Gibran bersama PDI-P? Berikut rangkuman Kompas.com dari berbagai sumber.
Gibran pertama kali terjun dalam perpolitikan Tanah Air sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia (PDI-P). Saat itu, dia memang berniat maju sebagai calon Walikota Solo.
Dia pun menyerahkan berkas kartu tanda anggota (KTA) ke DPC PDI-P Kota Surakarta, sekaligus menanyakan pendaftaran calon wali kota Solo dari PDI-P pada 23 September 2019.
Setelah melalui proses panjang karena ada mekanisme internal dalam PDI-P, Gibran akhirnya mendapatkan rekomendasi dari partai untuk maju sebagai calon Walikota Solo.
Gibran pun dipasangkan dengan Teguh pada Pilkada Solo 2020. Pasangan ini diusung oleh PDI-P, Golkar, Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasdem, Perindo dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Melawan pasangan dari jalur perseorangan Bagyo Wahyono-FX Suparjo (Bajo), Gibran-Teguh berhasil menang mudah.
Berdasarkan ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, Gibran-Teguh memeroleh 225.451 suara atau 86,53 persen. Sedangkan Bajo memeroleh 35.055 suara atau 13,45 persen.
Gibran-Teguh pun ditetapkan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Solo terpilih periode 2021-2024. Pasangan ini dilantik pada 26 Februari 2021.
Namun, belum genap tiga tahun memimpin Kota Solo, Gibran diusung maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh Partai Golkar. Padahal, Gibran diketahui adalah kader dari PDI-P.
Pengusungan Gibran diumumkan Ketua Umum Partai Golkar ketika itu, Airlangga Hartarto dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Golkar pada 21 Oktober 2023.
Berselang satu hari, Prabowo Subianto selaku calon presiden (capres) pun mengumumkan Gibran sebagai cawapres yang akan mendampinginya maju pada Pilpres 2024.
"Baru saja Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri dari delapan partai politik, yang dihadiri lengkap oleh ketum masing-masing dan sekjen masing-masing kita telah berembug secara final, secara konsensus, seluruhnya sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai capres Koalisi Indonesia Maju untuk 2024-2029 dan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden," kata Prabowo dalam jumpa pers di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan pada 22 Oktober 2023.
Meskipun sempat menuai polemik karena adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023, Gibran bersama Prabowo mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres ke KPU RI pada 25 Oktober 2024.
Diketahui, lewat putusan nomor 90, MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Oleh karenanya, Gibran bisa maju sebagai cawapres padahal masih berusia 36 tahun. Tetapi, berbekal status Walikota Solo yang baru disandangnya hampir tiga tahun.
Saat itu, Gibran diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri dari Partai Gerindra, Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Geloran, Prima, Garuda, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sejak maju sebagai cawapres tersebut, hubungan Gibran dengan PDI-P dirumorkan merenggang.
Pasalnya, PDI-P pada Pilpres 2024 mengusung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Kemudian, hubungan Gibran dan PDI-P semakin memanas usai pasangan Ganjar-Mahfud kalah dari Prabowo-Gibran.
Berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Prabowo-Gibran memeroleh 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.
Sementara itu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memeroleh 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen suara sah nasional. Sedangkan Ganjar Pranowo-Mahfud MD hanya mendapatkan 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.
Puncaknya, Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun menyebut bahwa Jokowi bukan lagi bagian dari PDI-P.
Hal itu disampaikan Komarudin saat ditanya status Jokowi dan Gibran sebagai kader PDI-P setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Ah, orang (Jokowi) sudah di sebelah sana, bagaimana mau dibilang bagian masih dari PDI Perjuangan? Yang benar saja," kata Komarudin ditemui di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta pada 22 April 2024.
Selain itu, Komarudin mengatakan, Gibran juga sudah tidak lagi menjadi bagian dari PDI-P.
Lebih lanjut, Gibran Rakabuming Raka resmi menjabat sebagai Wapres RI ke-14 RI. Dia dilantik atau mengucapkan sumpah/janji sebagai Wapres RI dalam sidang Paripurna MPR RI pada Senin, 20 Oktober 2024.
Setelah resmi dipecat oleh PDI-P, Gibran kini tidak berpartai dalam menjalani tugas sebagai Wapres RI.