Jejak Kasus Investasi Bodong Selebgram Al Naura, Ditangkap Interpol dan Buron 2 Tahun

Jejak Kasus Investasi Bodong Selebgram Al Naura, Ditangkap Interpol dan Buron 2 Tahun

KOMPAS.com - Al Naura Karima, selebgram asal Palembang, Sumatera Selatan, dan juga buronan kasus investasi bodong akhirnya tertangkap di Tokyo, Jepang, Rabu (23/10/2024). 

Al Naura pun segera dibawa ke Indonesia dan digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Palembang, Sabtu (26/10/2024) untuk menjalani hukuman pidana selama dua tahun.

“Langsung dibawa ke Lapas Perempuan. Sesuai hukuman pidananya dua tahun,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, Sabtu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Al Naura dilaporkan pertama kali pada April 2022. Saat itu dirinya dituding penipuan kepada 10 orang berkedok investasi bodong. Kerugian para korban mencapai Rp 523 juta. 

Kepada para korban, Al Naura menjanjikan keuntungan sebesar 9 persen dari penjualan bisnis pakaian yang dikelolanya. 

Namun, setelah menerima dana dari para investor, Al Naura tidak memberikan keuntungan yang dijanjikan dan memberikan berbagai alasan yang meragukan.

Lalu pada April 2022, Al Naura divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang. 

Namun, ia mengajukan banding dan divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Palembang pada 31 Mei 2022. Keputusan tersebut lantas dipersoalkan oleh Kejaksaan yang mengajukan kasasi. 

Setelah itu, pada November 2022, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan nomor 1211.K/pid/2022 menyatakan Al Naura bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana dua tahun penjara.

"Kami mengajukan kasasi karena kami yakin bahwa Al Naura telah melakukan tindakan penipuan yang merugikan masyarakat. Putusan Majelis Hakim tingkat kasasi menyatakan Al Naura secara sah dan meyakinkan bersalah," ujar Hutamrin.

KOMPAS.COM/John Noonan Ilustrasi penipuan.

Setelah putusan Mahkamah Agung keluar, Al Naura tidak memenuhi panggilan eksekusi dari pihak Kejaksaan, yang mengakibatkan dirinya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada awal Januari 2023. 

Kejaksaan Negeri Palembang juga menerbitkan surat perintah operasi intelijen dan mengajukan pencegahan keluar negeri melalui Kejaksaan Agung.

Interpol kemudian mengeluarkan red notice pada Januari 2024, yang memungkinkan penangkapan Al Naura dilakukan lintas negara. 

Setelah buron selama hampir dua tahun, Al Naura berhasil ditangkap oleh Interpol di Tokyo, Jepang, pada 23 Oktober 2024. 

"Terdakwa hari ini kami serahkan ke Kejari Palembang untuk dilakukan eksekusi ke Lapas Wanita Palembang sesuai putusan MA, yaitu dua tahun penjara," ujar Vanny, salah seorang petugas kejaksaan yang turut dalam penjemputan.

Setibanya di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Al Naura yang mengenakan masker dan kacamata tampak percaya diri meskipun harus digiring petugas dengan tangan terborgol. 

Tak hanya itu, selebgram ini bahkan sempat berjoget dan melambaikan tangan ke arah kerumunan yang menyaksikan kedatangannya.

Sikap ini justru memancing sorakan dari sejumlah orang yang diduga adalah korban-korban penipuannya.

Kedatangan dan penahanan Al Naura disambut dengan berbagai reaksi dari publik, terutama para korban yang merasa puas akhirnya melihat pelaku diadili. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih investasi.

 

 

Sumber