Jejak Paman Birin: Lolos OTT, Gugat Status Tersangka, Menang Lawan KPK
Status tersangka kasus suap proyek yang disandang Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin dinyatakan gugur. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan Paman Birin.
Diketahui, adapun Sahbirin Noor diumumkan sebagai tersangka pada 8 Oktober 2024. Sahbirin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Pemprov Kalsel. KPK telah menyita duit Rp 13 miliar terkait kasus ini.
KPK mengatakan Sahbirin Noor diduga menerima fee 5% terkait proyek Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat di Kalsel. Duit yang diamankan itu diduga bagian dari fee 5% untuk Sahbirin Noor.
Ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Berikut ini daftarnya
Tersangka penerima
- Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel4. Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan
Tersangka pemberi
- Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.
Sahbirin Noor lalu mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK ke PN Jaksel setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek.
Permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024.
KPK kemudian menyebut Sahbirin telah melarikan diri sejak operasi tangkap tangan (OTT). KPK pun memulai pencarian Sahbirin.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya
Namun, tiba-tiba pada Senin (11/11), Sahbirin tampak memimpin apel pagi di halaman Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru. Paman Birin tampak hadir dengan mengenakan pakaian dinas lengkap.
Apel itu diikuti oleh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Kalsel. Dalam sambutannya, Paman Birin menyatakan selama ini dirinya ada di Banua atau Kalsel.
"Saya hari ini senang sekali melihat wajah-wajah Anda semua. Alhamdulilah, mudah-mudahan Allah SWT selalu memberikan keselamatan kepada kita semua dan Banua kita menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur," ujarnya.
Kemunculan Sahbirin sehari jelang putusan Praperadilan yang dibacakan kemarin, Selasa (12/11).
Sidang pembacaan putusan praperadilan digelar di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024). Hakim menyatakan penetapan Sahbirin sebagai tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak sah dan membatalkan sprindik.
"Dalam pokok perkara. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian," ujar hakim.
"Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh termohon," sambung hakim.