Jejak Paman Birin Tak Terjaring OTT, Kini Dicari-cari KPK

Jejak Paman Birin Tak Terjaring OTT, Kini Dicari-cari KPK

KPK telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek. Namun KPK masih belum menemukan lokasi keberadaan Paman Birin.

Adapun penetapan tersangka dilakukan KPK seusai dengan rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kalsel pada Minggu (6/10). Total, ada tujuh tersangka yang diumumkan KPK dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).

Salah satu tersangka yang diumumkan adalah Sahbirin Noor. Namun saat OTT, KPK belum menangkap Sahbirin hanya pihak lainnya.

Enam orang tersangka sudah ditahan, sementara Sahbirin belum ditahan. Usai Sahbirin tak ditemukan, akhirnya KPK menerbitkan surat perintah penangkapan (sprinkap). Hal itu terungkap dalam sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin Noor.

"Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin Noor). Bahkan termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan Sprinkap Nomor 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri. Namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian," ujar Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar dalam sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

Nia menjelaskan KPK menetapkan Sahbirin tersangka dengan tidak melakukan pemeriksaan. Langkah itu dimungkinkan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.

"Penetapan tersangka terhadap diri pemohon dilakukan secara in absentia sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terhadap diri pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Selain itu, KPK telah melakukan upaya pencegahan agar Sahbirin tidak pergi ke luar negeri. Sahbirin dicegah per tanggal 7 Oktober 2024.

"Gubernur Kalsel sudah dicegah ke luar negeri per tanggal 7 Oktober 2024," kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu (9/10).

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Video Sosok Gubernur Kalsel yang Jadi Tersangka KPK, Ternyata Paman Haji Isam

[Gambas Video 20detik]

Dapat Fee 5 Persen

Adapun kasus ini terungkap usai adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT). OTT bermula dari informasi yang diperoleh tim penyidik terkait proses pengadaan barang atau jasa untuk beberapa paket pekerjaan di Kalsel tahun 2024.

"Informasi bahwa pada Tahun Anggaran 2024 terdapat proses pengadaan barang/jasa untuk beberapa paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan TA 2024," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (8/10).

Ghufron menjelaskan ada tiga proyek pembangunan yang diduga dikorupsi yaitu pembangunan kolam renang, lapangan sepak bola, dan samsat terpadu yang total proyeknya senilai Rp 54 miliar.

Proyek itu dimenangkan pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND). Kedua orang itu terpilih dengan merekayasa pengadaan berupa pembocoran harga perkiraan sendiri (HPS) dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.

Atas terpilihnya dua orang itu, ada imbalan atau fee sebesar 5 persen untuk Sahbirin. Salah satu tersangka, ingin menyerahkan uang Rp 1 miliar ke Sahbirin yang diserahkan ke Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL) atas perintah Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL)

"Ini bertempat di salah satu tempat makan. Bahwa uang tersebut merupakan fee 5 persen untuk SHB (Sahbirin Noor)," katanya.

Kemudian KPK melakukan pendalaman usai OTT dilakukan, hasilnya Gubernur Kalsel itu pun ditetapkan sebagai tersangka. Berikut ini daftar tersangka yang diumumkan KPK dalam kasus ini

Tersangka penerima

  1. Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel4. Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan

Tersangka pemberi

  1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta

Sumber