Jejak Pemakzulan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Buntut Darurat Militer
Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol telah dimakzulkan dan resmi dicopot dari jabatannya buntut pengumuman darurat militer pekan lalu. Kini Perdana Menteri (PM) Korsel Han Duck Soo ditunjuk sebagai presiden sementara Korsel menggantikan Yoon.
Dirangkum detikcom, Minggu (15/12/2024) dari AFP, Deutsche Welle (DW), BBC, berikut ini sederet hal yang diketahui tentang perjalanan pemakzulan Presiden Yoon.
Pemakzulan Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol sempat gagal oleh oposisi pada Sabtu (7/12) silam. Dilansir BBC, Senin (9/12/2024), pemungutan suara di parlemen pada Sabtu (07/12) gagal memenuhi persyaratan setelah mayoritas partai penguasa, Partai Kekuatan Rakyat (PPP), memboikotnya. Demonstran mengancam akan tetap menggelar unjuk rasa sampai Yoon turun dari kursi kekuasaannya.
Upaya memakzulkan Yoon gagal terlaksana lantaran syarat didukung oleh dua pertiga anggota parlemen, tidak terpenuhi. Dengan kata lain, dukungan minimal 200 suara dari total 300 anggota parlemen itu tak terpenuhi.
Ini terjadi setelah mayoritas anggota parlemen dari partai penguasa, PPP, memilih boikot. Hanya tiga anggota PPP yang ikut pemungutan suara.
Buntut pengumuman darurat militer oleh Presiden Yoon pekan lalu, beragam aksi protes massa digelar untuk menuntut Yoon mundur dari jabatannya. Aksi dimulai sekitar tengah hari di luar gedung parlemen, Majelis Nasional, sebelum voting untuk resolusi pemakzulan.
Aksi ini dilakukan seminggu setelah upaya pemakzulan pertama untuk melengserkan Yoon sempat gagal, yakni pada Sabtu (7/12) lalu. Seorang pejabat polisi Seoul mengatakan kepada kantor berita AFP, pada Sabtu (14/12), bahwa mereka memperkirakan sedikitnya ada 200.000 orang berdemonstrasi untuk mendukung pemakzulannya.
Simak video Presiden Sementara Korsel Minta Militer Waspada Provokasi Korut
[Gambas Video 20detik]
Simak selengkapnya halaman selanjutnya.
Setelah sepekan melobi, serta dilakukannya penyelidikan terhadap Yoon, pemakzulan tersebut berhasil disahkan pada Sabtu (14/12).
Para anggota parlemen Korea Selatan telah memberikan suara atas usulan untuk memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol, pada Sabtu (14/12) waktu setempat. Usulan ini diambil atas pengumuman darurat militernya yang kemudian dibatalkan.
Sebanyak 204 dari 300 anggota parlemen memilih untuk memakzulkan presiden atas tuduhan pemberontakan. Sementara 85 anggota parlemen lainnya memilih untuk menolak usulan tersebut. Tiga anggota abstain, dengan delapan suara dibatalkan.
"Pemakzulan hari ini adalah kemenangan besar rakyat," demikian pernyataan dari pemimpin fraksi Partai Demokrat Park Chan-dae setelah pemungutan suara pemakzulan Yoon diselenggarakan, seperti dilansir kantor berita AFP, Sabtu (14/12).
Atas putusan parlemen ini, Yoon sekarang diskors dari jabatannya sementara Mahkamah Konstitusi Korea Selatan akan berunding apakah akan menguatkan pemakzulannya.
Mahkamah Konstitusi Korea Selatan sekarang memiliki waktu 180 hari untuk memutuskan masa depan Yoon.
Jika mendukung pemakzulannya, Yoon akan menjadi presiden kedua dalam sejarah Korea Selatan yang berhasil dimakzulkan.
Buntut dari putusan parlemen ini, Yoon Suk Yeol pun diskors dari jabatannya. Selanjutnya, Perdana Menteri (PM Korsel) Han Duck-soo ditunjuk menjabat sebagai presiden sementara Korsel.