Jelang Diadili, 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Kompak Bermasker

Jelang Diadili, 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Kompak Bermasker

Tiga majelis hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Gregorius Ronald Tannur akan menjalani sidang perdana hari ini. Mereka akan diadili dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024). Ketiga hakim nonaktif itu terlihat sudah memasuki ruang sidang. Mereka tampak kompak mengenakan masker. Mereka mengenakan kemeja dan batik.

Saat ini majelis hakim sudah memasuki ruangan. Mereka kemudian diminta ke depan dan duduk di kursi terdakwa, tepatnya di depan majelis hakim. Ketiga hakim nonaktif itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Agenda sidang perdana ini ialah pembacaan dakwaan. Mereka akan didakwa menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Gregorius Ronald Tannur atas kematian kekasihnya yang bernama Dini Sera Afrianti. Ronald Tannur yang merupakan anak dari mantan anggota DPR Edward Tannur lalu divonis bebas meski kemudian di tingkah kasasi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Tentang vonis bebas itu, usut punya usut ternyata ada suap di baliknya. Kejaksaan Agung (Kejagung) sejauh ini menetapkan 6 tersangka sebagai berikut

  1. Erintuah Damanik2. Mangapul3. Heru Hanindyo4. Lisa Rahmat5. Zarof Ricar6. Meirizka Widjaja

Tiga nama pertama merupakan majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sedangkan Lisa adalah pengacara, Zarof merupakan mantan pejabat di MA sebagai makelar perkara, dan nama terakhir adalah ibu Ronald Tannur.

Alur perkara secara singkat adalah Meirizka meminta bantuan Lisa agar anaknya, Ronald Tannur, divonis bebas. Lisa lantas berkomunikasi dengan Zarof yang kemudian dihubungkan ke 3 hakim yang mengadili Ronald Tannur di PN Surabaya hingga terjadilah dugaan suap menyuap tersebut.

Dalam perjalanannya, penyidik Kejagung menemukan uang Rp 920.912.303.714 (Rp 920 miliar) dan emas batangan seberat 51 kilogram dari Zarof yang diduga merupakan gratifikasi di luar perkara Ronald Tannur. Per saat ini Kejagung masih mengusut temuan itu.

Sumber