Jelang Pilkada, PP Muhammadiyah Terbitkan Fatwa Haram Politik Uang
JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram politik uang selama momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Fatwa haram risywah politik itu diterbitkam dengan memperhatikan hasil sidang Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengenai hukum politik uang (money politic) dalam pemilu, telah menyatakan dengan terang benderang bahwa politik uang dalam bentuk suap, sogokan, dan imbalan untuk transaksi jual beli suara (risywah politik) adalah haram.
"Momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024, Muhammadiyah perlu menegaskan sikap dan himbauan terkait dengan penyelenggaraan Pilkada yang mesti diperhatikan oleh seluruh anggota, kader, jemaah secara khusus, dan masyarakat luas secara umum untuk mendorong terbentuknya pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada kebijakan publik yang maslahat," kata Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (4/11/2024).
Busyro mengatakan, politik uang telah menjadi fenomena sosial, budaya, dan politik yang memiliki implikasi sangat serius terhadap moralitas masyarakat, pragmatisme dalam kehidupan berbangsa dan rendahnya kualitas demokrasi yang berorientasi kepada kepentingan publik.
Politik uang memiliki daya rusak menghancurkan alam pikiran masyarakat, sehingga muncul pandangan untuk melegalkan politik uang sebagai bagian dari demokrasi.
"Praktik ini menjadi ancaman serius bagi demokrasi Indonesia, karena menghilangkan esensi keadilan dan keberpihakan pada rakyat. Normalisasi dan pemakluman terhadap praktik politik uang yang termasuk di dalamnya transaksi jual beli suara (vote buying) telah menjadi penyebab korupsi, penyelewengan kekuasaan, dan peluruhan kedaulatan rakyat," ujarnya.
Padahal, kata Busyro, tujuan penyelenggaraan Pilkada agar rakyat berhak mendapatkan pemimpin dan birokrasi yang bersih, jujur, berkomitmen pada rakyat dan penegakan demokrasi, hukum dan HAM sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
Berdasarkan hal tersebut, PP Muhammadiyah mengeluarkan empat imbauan untuk menciptakan Pilkada 2024 yang damai dan bersih dari praktik politik uang, yang meluruhkan prinsip dan nilai demokrasi.
Pertama, PP Muhammadiyah mendorong perbaikan sistem dan tata kelola pemilu yang menjauhkan dari praktik politik uang, penegakkan demokrasi yang substantif dan pengelolaan pemerintahan yang sesuai dengan jiwa Pancasila dan agama.
Kedua, kepada anggota/warga Muhammadiyah dianjurkan untuk menggunakan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya secara cerdas, kritis, dan mempertimbangkan kepentingan/kemaslahatan Persyarikatan, umat, dan masyarakat di wilayah/daerah yang bersangkutan.
Ketiga, kepada seluruh jajaran Pimpinan Persyarikatan yakni Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM), Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM), Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM), Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM), dan Pimpinan Organisasi Otonom (Ortom) di setiap tingkatan, agar ikut mendorong dan menyukseskan Pilkada yang jujur, bersih, demokratis, dan memihak pada kepentingan rakyat, serta dapat mencegah dan menjauhkan diri dari praktik-praktik politik uang dan hal-hal yang melanggar norma-norma agama dalam pemilihan kepala daerah.
Terakhir, kepada PWM dan PDM agar menindaklanjuti Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini dengan melaksanakan sosialisasi ke PCM dan PRM.