Jemaah Islamiyah Bubar, BNPT Upayakan Napiter JI Bebas Bersyarat

Jemaah Islamiyah Bubar, BNPT Upayakan Napiter JI Bebas Bersyarat

SOLO, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Eddy Hartono, mengupayakan pembebasan bersyarat untuk narapidana tindak pidana terorisme (napiter) yang terafiliasi dengan jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI).

Hal ini disampaikanya setelah acara puncak Deklarasi dan Sosialisasi Pembubaran Organisasi JI dan Ikrar Kesetiaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), di Convention Hall Terminal Tirtonadi, Kota Solo, Sabtu (21/12/2024).

"Tentunya kita akan terus pembebasan bersyarat. Kami akan lakukan koordinasi ke Menteri Imigrasi dan Pemasyarakan serta Menteri Hukum," kata Komjen Pol Eddy Hartono.

Dia menekankan, pembebasan bersyarat ini akan sesuai aturan Perundang-undangan yang berlaku. 

"Akan terus sesuai syarat, apa yang menjadi keuntungan. Akan percepatan ke depannya, proses untuk kembali NKRI bagi mantan Jamaah Islamiyah yang di dalam (lapas) maupun di luar bersatu untuk berkontribusi untuk generasi bangsa," jelas.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyatakan, bubarnya JI sebagai momentum untuk memperkuat bangsa lebih biak. 

"Bersama-sama saling menjaga dan gabung untuk memperkuat dalam prosesnya kita bersama-sama saling meningatkan dan pendampingan dengan stakeholder terkait," kata Listyo Sigit. 

"Tentunya keikhlasan bersama dan singeritas semangat bersama. Bersama-sama saling mengingatkan untuk negara lebih baik," jelasnya. 

Bukti pembubaran organisasi terlarang ini, dengan membuka akses 92 pondok pesantren yang sebelumnya terafiliasi dengan JI untuk dievaluasi Kementerian Agama.

Lalu, menyerahkan berbagai alat dan senjata, termasuk senjata api, puluhan kilogram bahan peledak, dan berbagai logistik lainnya.

Kemudian, berpartisipasi dalam program pemberdayaan ekonomi, seperti pelatihan servis AC dan pembentukan kelompok tani di Subang, Jawa Barat, bekerja sama dengan berbagai kementerian dan sektor swasta.

Sumber