Jenazah di Kali Cisadane, Harapan Orangtua Ita Hancur Setelah Kabar Duka Datang
TANGERANG, KOMPAS.com – Harapan Karmini (50) dan Amirudin (52) untuk bertemu kembali dengan putri mereka, Ita Kartika (22), hancur begitu kabar duka datang dari kepolisian.
Ita yang dilaporkan hilang sejak Senin (2/12/2024), ditemukan tewas di semak-semak pinggir Kali Cisadane, Kota Tangerang, Rabu (4/12/2024). Jasad Ita ditemukan dengan luka memar yang memperkuat dugaan pembunuhan.
"Saya sakit sekali melihat kondisi muka anak saya penuh dengan memar," ujar Karmini di kediamannya, Jalan Rajeg Sepatan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Selasa (10/12/2024).
Karmini mengungkapkan, ia dan suaminya telah mencari Ita ke berbagai tempat sebelum melapor ke Polsek Jatiuwung, Selasa (3/12/2024) pagi. Namun, laporan tersebut belum bisa diproses karena Ita hilang belum 24 jam.
"Kami sudah buat laporan orang hilang ke Polsek Jatiuwung, tapi belum bisa diproses. Jadi kami hanya bisa menunggu di rumah, berharap Ita pulang dengan selamat," kata Karmini.
Harapan keluarga sempat muncul saat polisi mengabarkan Ita telah ditemukan. Namun, rasa lega itu berubah menjadi duka ketika mereka diminta menunggu di Polsek Pakuhaji.
"Ketika saya dengar kata ‘TKP’ (tempat kejadian perkara), di situ saya sudah pasrah," tutur Karmini. Kesedihannya makin mendalam saat polisi meminta izin untuk melakukan otopsi terhadap jasad anaknya.
"Kami menunggu sampai malam. Akhirnya sekitar pukul 23.30 WIB, kami diminta ke RSU Tangerang untuk memastikan jenazahnya," ucap Karmini dengan suara lirih. "Setelah melihat mukanya, saya langsung lemas. Saya enggak kuat berdiri, rasanya gelap semua."
Ita pertama kali ditemukan oleh dua pemancing, Basri dan Marsan, yang melaporkan temuan tubuh dalam posisi telungkup di semak-semak dekat Kali Cisadane. Polisi yang datang ke lokasi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk sarung tangan, sepatu, kayu, kartu ATM, dan uang tunai Rp 2.000.
Pelaku bernama Imama (27) kini ditahan di Polres Metro Tangerang Kota. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Kini, duka mendalam menyelimuti keluarga Ita. Harapan untuk melihat putri kedua mereka kembali dalam keadaan selamat sirna di tengah proses hukum yang sedang berjalan.