Jenazah Perempuan Penuh Luka yang Ditemukan di Losari Brebes Ternyata Korban Pembunuhan
BREBES, KOMPAS.com - Polisi mengungkap temuan jenazah perempuan penuh luka senjata tajam di bawah jembatan sungai yang berada di Desa Karangjunti, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada Senin (11/11/2024).
Diketahui, identitas perempuan tersebut adalah Endang Suprapti (51), warga Desa Kadurama, Kacamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Polisi menyebut jika Endang Suprapti merupakan korban pembunuhan oleh dua tersangka, Endang Herman Riyadi (57) dan Irphan Teguh Mey Triyana (26), warga Kecamatan Kuningan dan Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan.
Kedua tersangka ditangkap petugas gabungan Tim Resmob Polres Brebes dan tim Jatanras Polda Jateng, pada Selasa (12/11/2024), atau sehari setelah penemuan jenazah korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes, AKP Resandro Hendriajati mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan jenazah memang benar ditemukan tanda luka bekas tusukan senjata tajam.
Polisi pun melakukan rangkaian penyelidan dan penyidikan hingga akhirnya mengarah kepada kedua tersangka.
"Pelaku dua orang. Paman dan keponakan," kata Resandro, saat konferensi pers di Markas Polres Brebes, Rabu (13/11/2024).
Resandro mengatakan, korban awalnya memang sudah mengenal tersangka Endang Herman Riyadi. Tersangka yang sudah bersama keponakannya kemudian mengajak korban pergi menggunakan mobil sewaan.
Tersangka mengeksekusi korban di dalam mobil dalam perjalanan dengan menggunakan pisau yang sudah disiapkan.
Jenazah korban kemudian dibuang di bawah jembatan di sungai Desa Karangjunti, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Jateng pada Senin (11/11/2024).
"Kemudian pada waktu pemeriksaan kedua pelaku ini mengakui perbuatannya. Memang mereka sudah mempersiapkan. Di mana ada permasalahan utang-piutang salah satu tersangka dengan korban," kata Resandro.
Kedua tersangka yang saat ini mendekam di sel tahanan Markas Polres Brebes dikenakan pasal berlapis untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Mulai dari Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana lebih subsider Pasal 181 KUHPidana dan atau Pasal 365 KUHPidana.
"Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," pungkas Resandro.
Sebelumnya diberitakan, warga digemparkan dengan penemuan jenazah perempuan di sungai yang berada di Desa Karangjunti, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Senin (11/11/2024).
Jenazah pertama kali ditemukan warga sekitar pukul 06.00 WIB dalam kondisi tertelungkup. Tepatnya di bawah jembatan masuk wilayah perbatasan Desa Karangjunti- Rungkang. Polisi yang mendapat informasi langsung menuju lokasi.
Jenazah selanjutnya dievakuasi ke kamar jenazah RSUD Brebes. Belum diketahui identitas perempuan tersebut.
Korban saat ditemukan masih mengenakan celana hitam dan kaus biru. Diduga, korban belum lama meninggal dunia.
Bahkan, di tubuh korban, terdapat sejumlah luka akibat benda tajam di beberapa titik. Saat tiba di kamar jenazah, darah segar korban juga berceceran dari kantung jenazah yang keluar dari mobil ambulan.
"Pertama kali korban ditemukan warga sekitar pukul 06.00 WIB. Anggota langsung melakukan olah TKP," kata Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro Hendriajati di Mapolres Brebes, Senin (11/11/2024).
Resandro mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Tim Dokkes Polda Jateng untuk melakukan pemeriksaan terhadap jenazah.
Pemeriksaan terhadap luka-luka korban ini dilakukan untuk memastikan apakah korban merupakan korban pembunuhan atau bukan.