Jenazah Wanita Terbungkus Kasur di Cikupa, Polisi: Tersangka Dihina Bau Badan
TANGERANG, KOMPAS.com - Raden Erie Nurasri Makmur (24), wanita yang jasadnya ditemukan terbungkus kasur di Cikupa, Kabupaten Tangerang, dibunuh oleh Herdin Hidayat (27) setelah menghina tersangka bau badan.
"Jadi korban mengejek tersangka karena transaksinya kurang, kemudian juga mengejek bahwa tersangka bau badan," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono dalam konferensi pers di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Jumat (15/11/2024).
Kejadian ini bermula dari perkenalan Herdin dan Nurasri melalui sebuah aplikasi media sosial. Setelah berkomunikasi intens, keduanya sepakat bertemu di kontrakan tersangka di kawasan Cikupa.
Korban meminta bayaran Rp 500.000 untuk berhubungan seksual, namun Herdin hanya mampu membayar Rp 400.000. Hal ini memicu korban melontarkan kata-kata kasar yang membuat Herdin tersinggung.
Dalam amarahnya, Herdin mencekik dan membekap korban hingga meninggal. Tersangka lalu menyembunyikan jasad korban selama tiga hari di belakang rumah kontrakannya.
Herdin berencana memindahkan jasad korban ke kawasan Jatiuwung, tetapi kondisi di sekitar lokasi kejadian sudah terang. Takut aksinya diketahui, ia meninggalkan jasad korban yang terbungkus kasur di tepi Jalan Balai Desa Lama, Kampung Talagasari.
"Dari keterangan tersangka, korban mau dibawa ke daerah Jatiuwung, tapi belum terlaksana karena keburu terang, takut ketahuan orang, dan akhirnya ditinggal," ujar Baktiar.
Jasad wanita tersebut ditemukan warga bernama Martono (54), yang hendak ke masjid untuk shalat Subuh pada Senin (11/11/2024) pukul 04.05 WIB.
"Saat saksi melintas, menemukan bungkusan kasur yang menghalangi jalan," kata Baktiar. Martono yang curiga melihat sepasang kaki manusia di dalam gulungan kasur segera memberitahu istrinya. Setelah memeriksa, keduanya menemukan jasad korban.
Polisi menangkap Herdin pada hari yang sama. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Ancaman hukuman, diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun," ujar Baktiar.