Jenis Kasus Bakal Diberi Amnesti: Penghinaan Presiden hingga Terkait Papua
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, membeberkan jenis kasus narapidana yang akan diberikan amnesti oleh pemerintah. Jenis kasus tersebut mulai dari penghinaan kepada Presiden, ITE, hingga terkait Papua.
"Beberapa kasus yang terkait dengan kasus-kasus penghinaan terhadap, ataupun ITE yang terkait dengan kepala negara, atau itu Presiden meminta untuk diberi amnesti," kata Supratman di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Ada juga amnesti terhadap narapidana yang sakit berkepanjangan, mengalami gangguan jiwa, hingga HIV. Presiden Prabowo Subianto, kata Supratman, setuju kategori tersebut diberikan amnesti.
"Kemudian ada juga beberapa kasus yang terkait dengan orang yang sakit berkepanjangan, termasuk ada warga binaan kita yang sudah status orang dalam gangguan jiwa. Dan juga ada yang terkena penyakit yang berkepanjangan termasuk HIV, itu ada kurang lebih sekitar seribu sekian orang, itu juga diminta untuk diberikan amnesti," ujarnya.
Supratman juga menyebut kasus lain, seperti yang terkait dengan Papua namun bukan yang termasuk dalam kasus bersenjata. Serta kasus narkotika yang seharusnya menjalankan rehabilitasi.
"Termasuk beberapa kasus-kasus yang terkait dengan Papua, ada kurang lebih 18 orang, tetapi yang bukan bersenjata, juga Presiden setuju untuk memberikan amnesti. Dan juga yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi akibat penggunaan narkotika, itu juga diminta untuk diberikan amnesti," ujarnya.
Supratman mengatakan narapidana yang diusulkan amnesti tersebut akan dilakukan asesmen oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Namun demikian jumlah pastinya nanti akan kami sampaikan setelah kami melakukan asesmen bersama dengan Menteri Imipas. Dan karena itu sekali lagi beberapa masukan yang diberikan oleh Pak Menko, Pak Menhan, tadi konstruktif semua, juga bersama dengan Jaksa Agung dan Pak Kapolri," ujarnya.
Supratman mengusulkan 44 ribu warga binaan yang diberikan amnesti. Besarnya angka yang diajukan itu, kata Supratman, akan mengurangi kelebihan kapasitas sebesar 30% di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
"Saat ini yang kita data dari Kementerian Imipas yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44.000 sekian orang ya. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa. Namun demikian ini kan baru paparan," kata Supratman.
"Kalau dengan jumlah yang diperkirakan seperti itu, baru mengurangi kurang lebih sekitar 30%," lanjutnya.
Simak juga video AHY Soal Pasal Penghinaan Presiden Jangan Untuk Gebuk Lawan Politik
[Gambas Video 20detik]