Jika Tak Kooperatif, Anggota DPRD Singkawang Tersangka Pencabulan Akan Dijemput Paksa

Jika Tak Kooperatif, Anggota DPRD Singkawang Tersangka Pencabulan Akan Dijemput Paksa

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) Kombes Pol Raden Petit Wijaya memastikan, polisi melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan pencabulan dengan tersangka anggota DPRD Singkawang berinisial HA.

Menurut Petit, langkah penyidik selanjutnya adalah melakukan upaya penjemputan paksa dan penahanan tersangka.

"Mudah-mudahan yang bersangkutan tidak melarikan diri, karena kemana pun pasti akan tertangkap, lebih baik kooperatif," kata Petit kepada wartawan, Selasa (29/10/2024)

Petit menerangkan, penyidik telah melengkapi syarat administrasi penanganan perkara tersangka yang masih berstatus anggota DPRD Singkawang, termasuk menyurati Gubernur Kalbar.

"Pemberitahuan kepada Gubernur Kalbar dan lain sebagainya sudah kami lakukan,“ ujar Petit.

Petit menyebut, tersangka HA kerap tak memenuhi panggilan penyidik kepolisian sejak perkara tersebut ditingkatkan ke penyidikan.

Pada panggilan pertama, HA beralasan sakit. Ia mengirimkan surat pada 17 September 2024. 

Padahal di waktu bersamaan HA menghadiri acara pelantikan dirinya sebagai anggota DPRD Singkawang.

Sampai dengan saat ini, tersangka HA telah mangkir panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali. Terakhir, penyidik melayangkan panggilan kedua pada Senin (7/10/2024).

“Betul, penyidik Polres Singkawang telah mengeluarkan dua kali surat panggilan untuk pemeriksaan, namun yang bersangkutan tidak datang,” kata Petit.

Petit menyarankan tersangka HA memenuhi panggilan penyidik dengan mendatangi Mapolres Singkawang untuk menjalani seluruh rangkaian proses perkara.

“Apabila tidak kooperatif pastinya akan dilakukan tindakan-tindakan pengamanan, bahkan penertiban daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Petit.

Sebagaimana diketahui, gugatan praperadilan tersangka telah ditolak pengadilan dalam sidang putusan Pengadilan Negeri Singkawang, Senin (28/10/2024).

Kuasa hukum tersangka HA, Akbar Hidayatullah mengaku akan mempelajari hasil putusan gugatan tersebut.

“Masih kami pelajari dulu, hasil putusannya belum kami terima seluruhnya,” kata Akbar singkat.

Diberitakan, HA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencabulan anak 13 tahun.

Namun hingga saat ini, tersangka belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Perkara ini bermula dari laporan ibu korban ke Polres Singkawang pada Kamis (11/7/2024).

Dalam dokumen pelaporan yang diterima Kompas.com, terlapor HA diduga melakukan pencabulan sebanyak dua kali, yakni pertama di indekos milik terlapor sekitar bulan Juli 2023.

Saat itu, korban yang sedang mencabut rumput dekat kolam renang, dibujuk rayu hingga terjadi persetubuhan.

Korban disebut terpaksa menuruti pelaku karena diancam utang indekos orangtua korban akak ditagih. Setelah melakukan perbuatannya, pelaku memberi korban uang Rp 50.000.

Kemudian, kejadian kedua di sebuah indekos korban, pada 1 Maret 2024. Saat ibu korban pergi, terlapor datang lalu melakukan upaya persetubuhan tapi ditolak korban.

Namun terlapor sempat melalukan pelecehan dengan memegang tubuh korban.

Selama proses laporan dan penetapan tersangka, HA sampai saat ini belum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

Sumber