Jimmy-Kristo Sebut Program Pasar Murah jadi Kampanye Terselubung di Pilwalkot Manado 2024

Jimmy-Kristo Sebut Program Pasar Murah jadi Kampanye Terselubung di Pilwalkot Manado 2024

JAKARTA, KOMPAS.com - Program pasar murah yang diduga menjadi alat kampanye terselubung menjadi dalil gugatan pemilihan walikota dan wakil walikota (Pilwalkot) Manado 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Jimmy Rimba Rogi-Kristo Ivan Ferno Lumentut, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Jimmy-Kristo melalui kuasa hukumnya, Prayogha Rizky Laminullah, menduga program pasar murah yang digelar dalam kurun waktu enam bulan sebelum penetapan calon Pilwalkot Manado sebagai bentuk penggunaan kewenangan pemerintah untuk menguntungkan paslon nomor urut 1, Andrei Angouw-Richard Sualang.

"Ini (Program Pasar Murah) bertentangan dengan Pasal 71 ayat (3), Yang Mulia. Karena, total kecamatan yang ada di Kota Manado itu 11 kecamatan dan kami sudah mendapatkan bukti sembilan kecamatan untuk Program Pasar Murah ini, yang menyelenggarakan itu paslon 01 sejak dia masih menjabat sebagai wali kota," ujar Prayogha dalam sidang yang digelar, Selasa (14/1/2025).

Pemohon juga mendalilkan bahwa program Pasar Murah tersebut melibatkan Badan Kerjasama Antar-umat Beragama (BKSAUA) Kota Manado.

Pelibatan tersebut dinilai mengindikasikan adanya kampanye di rumah ibadah dengan dalih Program Pasar Murah.

Selain itu, pemohon melihat adanya konflik kepentingan dalam Program Pasar Murah yang dilanjutkan oleh Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Manado, Clay June Dondokambey.

Clay June Dondokambey sendiri merupakan keponakan Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga mantan Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey.

Dari hal tersebut, pemohon juga mendalilkan bahwa Pjs Kota Manado ikut terlibat dalam pemenangan Andrei Angouw-Richard Hendri Marthen Sualang.

Hal ini karena Program Pasar Murah diduga sebagai bentuk kampanye terselubung yang digelar di sebelas kecamatan.

Pemohon juga menduga petahana melakukan mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintahan Kota Manado untuk mendukung pasangan calon nomor urut 1.

Mobilisasi diambil dari ASN dan PPPK dari Pemerintah Kota Manado, Tenaga Harian Lepas (THL), karyawan Perumda Pasar Kota Manado, dan karyawan PDAM Wanua Wenang yang jumlahnya sebanyak 8.413 orang.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado yang menganulir perolehan suara Andrei Angouw-Richard Hendri Marthen Sualang, atau meminta digelar pemungutan suara ulang.

Sumber