Joko Pramono Jalani Uji Kelayakan, Anggota DPR Ungkit Pemanggilan Oleh KPK
Agus Joko Pramono menjalani proses uji tes kelayakan dan kepatutan calon pimpinan (capim) KPK di DPR RI. Pada momen ini, Komisi III DPR mengungkit Agus yang pernah dipanggil KPK sebagai saksi.
Hal itu disinggung Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo saat uji kelayakan dan kepatuhan, Selasa (19/11/2024). Rudianto menegaskan bahwa Agus kala itu dipanggil dengan kapasitasnya sebagai saksi di kasus mantan anggota BPK Rizal Djalil.
"Sodara pernah dipanggil sebagai saksi ya, kasus Rizal Djalil kalau tidak salah. Saksi. Kalau saksi dipandang mendengar, melihat," kata Rudianto.
Agus pun menjelaskan, bahwa dirinya dipanggil dengan statusnya sebagai saksi a de charge (saksi meringankan). Namun dirinya merasa kecewa dengan KPK pada saat itu, karena tidak diberi tau dipanggil dengan kapasitasnya sebagai saksi meringankan.
"Tadi saya ditanya dipanggil saksi untuk terdakwa pada saat itu, terpidana pak Rizal Djalil, mantan anggota BPK. Saya jelaskkan bahwa saya pada saat itu dipanggil sebagai saksi a de charge, dan saya menolak untuk datang," kata Agus.
"Jadi saya cukup kecewa dengan sikap KPK pada saat itu, karena saya tidak diberi tau saya akan jadi saksi a de charge, padahal saya adalah wakil ketua BPK pada saat itu," tambahnya.
Wakil Ketua BPK periode 2019-2023 itu pun mengatakan seharusnya dirinya diberi tahu. Sebab, pemanggilan itu, kata dia, akan mempengaruhi kredibilitas dirinya.
"Karena begitu nama kita muncul di running text, orang kampung sudah tanya, kenapa ini dipanggil, padahal itu saksi a de charge. Dan pada saat saya dipanggil itu surat itu saya sedang jadi pembicara tentang pemberantasan korupsi dengan salah satu wakil ketua KPK. Saya langsung tanya, saya dipanggil kok nggak dibahas dulu, dalam konteks saksi a de charge," ucapnya.
Sebagai informasi, kasus yang dimaksudkan adalah terkait dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018. Dalam kasus ini, KPK menjerat Komisaris Utama PT Minarta Duta Hutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo, dan anggota BPK pada saat itu, Rizal Djalil.