Jokowi Digadang-gadang Jadi Jurkam Luthfi-Taj Yasin, Ini Kata Pakar
MAGELANG, KOMPAS.com - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) digadang-gadang dijadikan juru kampanye bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Pengajar hukum pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini menyebut, Jokowi sudah tidak terikat pada ketentuan penyelenggara negara karena statusnya kini menjadi masyarakat sipil.
Dengan status tersebut, Jokowi tidak dilarang menjadi juru kampanye.
“Walaupun tidak dilarang, harus diantisipasi keterlibatan Jokowi, terutama keberadaan anaknya sebagai wapres tidak menyalahgunakan untuk membuka celah pelanggaran atau penyalahgunaan,” kata Titi, kepada Kompas.com, usai debat Pilkada Kabupaten Magelang, di Grand Artos Hotel & Convention, Senin (28/10/2024).
Anak Jokowi itu adalah Gibran Rakabuming Raka yang mendampingi Presiden Prabowo Subianto.
Keterlibatan Jokowi menjadi juru kampanye Luthfi-Yasin, Titi menambahkan, tak menutup potensi penyalahgunaan pengaruhnya selama dua periode sebagai kepala negara.
“Pentingnya keberadaan Bawaslu, peran media untuk mengawasi, dan masyarakat untuk terus kritis mengawal pilkada 2024,” kata Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng menyatakan, tidak ada larangan bagi mantan presiden ikut berkampanye.
"Peraturan perundang-undangan tidak dilarang," kata Komisioner KPU Jateng Akmaliyah, dikutip Kompas.com, Senin (28/10/2024).
Dia menegaskan, juru kampanye tak harus didaftarkan ke KPU. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang wajib dilaporkan ke KPU adalah tim kampanye.
Tim kampanye bertanggung jawab untuk mengatur teknis kampanye masing-masing pasangan calon yang didukung.
“Jadi, nanti yang berkomunikasi dengan KPU dan pihak keamanan juga tim kampanye," imbuh dia.