Jokowi Dilarang Berkegiatan atas Nama PDI-P dan Duduki Jabatan Partai

Jokowi Dilarang Berkegiatan atas Nama PDI-P dan Duduki Jabatan Partai

JAKARTA, KOMPAS.com - PDI-P menegaskan telah melarang Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan kegiatan serta menduduki jabatan yang mengatasnamakan partai.

Larangan itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Joko Widodo dari keanggotaan PDI-P.

“Melarang Saudara tersebut di atas pada diktum 1 untuk tidak melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apa pun yang mengatasnamakan PDI-P,” ujar Ketua DPP Bidang Kehormatan PDI-P Komarudin Komarudin, Senin (16/12/2024).

Seiring dengan pemecatan tersebut, Komarudin menegaskan bahwa DPP PDI-P tidak lagi bertanggung jawab atas apa yang dilakukan Jokowi ke depannya.

“Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka DPP PDI-P tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas sesuatu yang dilakukan saudara Jokowi,” ucap Komarudin.

Komarudin menambahkan, larangan ini juga berlaku untuk Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dan Calon Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang juga telah diberhentikan dari PDI-P.

Surat pemecatan keduanya dituangkan dalam SK nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 dan 1651/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto.

“DPP-PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres yang akan datang. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaiki sebagaimana mestinya,” katanya. 

Sumber