Jokowi Hormati Putusan MK soal Penghapusan Presidential Threshold
SOLO, KOMPAS.com - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold.
"Itu keputusan final dan mengingatkan kita semua harus menghormati apa yang sudah diputuskan oleh MK," kata Jokowi saat di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Jumat (3/1/2025).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu berpendapat, setelah adanya putusan MK tersebut, bisa memunculkan alternatif calon presiden dan calon wakil presiden. Sebab, semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Harapannya seperti itu (muncul alternatif)," jelasnya.
Penghapusan ambang batas capres diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Jokowi berharap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera merespons putusan ini.
"Sehingga nantinya segera ditindaklanjuti pembentuk undang-undang di DPR," ujarnya.
Sebelumnya, putusan yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa norma Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.