JPPR: Kritik Jangan Jadi Alasan Mengubah Sistem Pemilu
JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengingatkan kritik terhadap pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak menjadi alasan untuk mengubah sistem.
Koordinator Nasional JPPR, Rendy NS Umboh, mengingatkan bahwa langkah tersebut akan membawa kemunduran bagi demokrasi di Indonesia.
"Jangan sampai kritik-kritik terhadap pelaksanaan Pilkada maupun Pemilu kita, lantas mengubah sistem," kata Rendy, saat membuka diskusi publik bertajuk "Menakar Problem Pemilu dan Pilkada 2024", di Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).
Seperti diketahui, muncul wacana mengubah sistem pilkada dari langsung menjadi dipilih DPRD. Wacana tersebut muncul setelah adanya kritikan soal mahalnya biaya pilkada.
Ia meminta agar pembuat Undang-Undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR, mendengarkan pesan tersebut.
Rendy juga menyoroti kehadiran Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dalam forum tersebut, dan berharap agar pesan JPPR mengenai pentingnya mempertahankan sistem Pilkada langsung dapat didengar.
Rendy menegaskan bahwa pelaksanaan sistem Pilkada seharusnya tetap dilakukan secara langsung, agar masyarakat berperan aktif dalam memilih.
"Berhubung Pak Wamen (Wamendagri Bima Arya Sugiarto) sudah datang, supaya didengar ya, sistem Pilkada kita (jangan sampai) dari langsung, jadi tidak langsung. Itu kami katakan, JPPR, dalam forum ini, bagian kemunduran demokrasi," ujar dia.
Ia menekankan bahwa kritik tersebut seharusnya dijawab dengan solusi dari pemerintah, penyelenggara, dan peserta Pemilu.
"Kita harus cari jalan luar. Tapi, jangan sampai, secara substantial, demokrasi yang dipertaruhkan, daripada persoalan-persoalan teknis," pesan Rendy.
Rendy mengusulkan agar Pemilu dan Pilkada dipisahkan satu atau dua tahun agar pemilih tidak jenuh.
"Kalau ingin memisah, Pemilu dan Pilkada dalam 1 atau 2 tahun, bisa saja," saran dia.
Namun, ia menekankan agar pelaksanaan Pemilu untuk DPRD Provinsi hingga kabupaten/kota tetap dilaksanakan pada tahun 2029 agar tidak menimbulkan masalah baru.
Sebelumnya, wacana untuk mengubah sistem Pemilu dari langsung menjadi tidak langsung telah beredar dalam beberapa tahun terakhir, dengan beberapa pihak mengusulkan agar pemilihan gubernur dan bupati dilakukan oleh DPRD, mirip dengan sistem yang diterapkan di negara-negara seperti Malaysia, India, dan Singapura.