Jual Beli Konten Pornografi Melalui Telegram Terungkap, Tersangka Tawarkan Anak di Bawah Umur

Jual Beli Konten Pornografi Melalui Telegram Terungkap, Tersangka Tawarkan Anak di Bawah Umur

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membongkar praktik bisnis gelap jual beli konten program melalui aplikasi Telegram yang dikelola oleh tersangka RYS (29).

Berdasarkan hasil laboratorium forensik digital terhadap empat aplikasi ruang penyimpanan milik tersangka.

Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya kemudian menemukan sejumlah konten pornografi berupa foto dan video.

“Di antaranya ada 140-an berisi berupa video dan sisanya hampir sekitar 500 itu berupa gambar yang merupakan anak-anak di bawah umur,” ujar Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol Roberto Pasaribu di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2025).

Roberto berujar, anak di bawah umur yang berada di dalam konten pornografi milik RYS ini rata-rata berusia lima tahun hingga 12 tahun.

“Tujuan dari RYS melakukan perbuatan ini motifnya adalah ekonomi,” ucap Roberto.

Adapun RYS mengumpulkan semua member di dalam sebuah grup Telegram yang sifatnya terbatas.

Apabila ingin bergabung, RYS meminta untuk melakukan pembayaran untuk menikmati konten pornografi yang dia suguhkan.

“Harganya Rp 10.000 hingga Rp15.000 untuk waktu tiga bulan,” ungkap Roberto.

Adapun polisi menangkap seorang pria berinisial RYS (29) terkait kasus bisnis jual beli konten pornografi melalui Telegram pada 7 Januari 2025.

Polisi menjerat RYS dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sumber