Jual dan Sabu, Brigadir AKS Ditangkap di Asrama Polresta Balerang
BATAM, KOMPAS.COM - Seorang personel Polresta Barelang, Brigadir AKS, ditangkap karena terlibat penjualan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di kediamannya di asrama Polresta Barelang, Senin (28/10/2024).
Kasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Denny Langie menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap tersangka lain, yaitu E, yang saat ini ditahan di Lapas Tanjungpinang.
Penyelidikan terhadap E dimulai setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai pengiriman narkotika ke Batam.
"Kepada petugas, E menyebut telah mengirim narkotika jenis sabu seberat 50 gram," ujar AKP Denny melalui sambungan telepon, Kamis (31/10/2024).
Dari keterangan E, petugas kemudian mengidentifikasi AK, seorang rekan Brigadir AKS, yang melakukan penjemputan di kawasan DC Mall Batam pada Minggu (20/10/2024).
Brigadir AKS sebelumnya merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, namun kini telah dipindahkan ke Polsek Sekupang.
Diduga, pemindahan ini terkait dengan kasus penjualan barang bukti narkotika yang juga melibatkan mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol SN.
Setelah mendapatkan informasi dari E, petugas melakukan penyelidikan terhadap keberadaan AK dan berhasil mengamankannya.
AK kemudian mengakui keterlibatan Brigadir AKS dalam pembagian narkotika.
"Setelah menjemput, mereka langsung menuju rumah AKS. Di sana, mereka membagi 50 gram sabu ini ke dalam beberapa paket," tuturnya.
Brigadir AKS dan AK diketahui membagi sabu untuk diedarkan kembali kepada dua bandar narkotika berinisial F dan W, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keduanya mengaku membagi narkotika tersebut menjadi paket seberat 12,5 gram untuk F dan paket seberat 2,5 gram untuk W.
"Dari pengakuannya ini, akhirnya kita lakukan penangkapan terhadap AKS. Kita geledah rumahnya dan menemukan sisa 10 gram narkotika jenis sabu," jelas AKP Denny.
Barang bukti seberat 10 gram sabu tersebut merupakan sisa dari 35 gram sabu setelah mereka menjual kepada F dan W.
Sementara sisa 15 gram sabu diakui untuk konsumsi pribadi oleh kedua pelaku, yang kini telah resmi mengenakan seragam oranye.
Selain sabu, petugas juga menemukan timbangan elektronik, plastik bening untuk memaketkan sabu, alat isap sabu, gunting, ponsel, dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh AK.
AKP Denny menambahkan, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan, dan pihaknya meminta waktu untuk mengungkap adanya tersangka tambahan dalam kasus ini.
"Atas perbuatannya, keduanya dikenakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun, atau seumur hidup," tutupnya.