Jual Obat Aborsi dengan Resep Palsu, 2 Wanita di Bekasi Ditangkap
Polisi membekuk dua wanita berinisial PP (26) dan DS (30) di Desa Simpangan Utara, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat. Keduanya dibekuk lantaran mengedarkan obat penggugur kandungan secara ilegal dengan resep palsu.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, pada Rabu (13/11), PP bergabung dalam grup Facebook tentang obat penggugur kandungan. Kemudian PP menawari salah satu anggota grup yang sedang mencari obat penggugur kandungan. "Bersama dengan itu, terjadi percakapan melalui telepon WA, di mana anggota tersebut memperkenalkan diri kepada Tersangka PP dengan nama ET. Dalam percakapan telepon tersebut, ET menanyakan berapa harga satu paket, dan dijawab oleh Tersangka PP yaitu Rp 1.150.000," kata Twedi, dalam keterangannya, Sabtu (7/12/2024).
Harga itu terdiri atas beberapa paket obat aborsi yang ditawarkan. Kemudian PP menghubungi DS, yang merupakan bidan di salah satu klinik wilayah Pasirgombong, Cikarang Utara, untuk memesan obat tersebut.
"Tersangka DS menyampaikan ada obatnya dengan harga Rp 600 ribu per paket. Kemudian Tersangka DS membuat dua rangkap resep dokter palsu yang seolah-olah asli dikeluarkan dari klinik sesuai pesanan Tersangka PP, yaitu satu paket obat penggugur kandungan," jelasnya.
Kemudian DS menuju salah satu apotek untuk menebus resep palsu tersebut. Dia kemudian membeli obat tersebut dengan harga Rp 75 ribu per paket. Kemudian PP membayar kepada DS sebesar Rp 600 ribu.
"Keesokan harinya, sekitar pukul 14.00 WIB, Tersangka PP dan ET bertemu di parkiran motor Stasiun Cikarang untuk melakukan COD (cash on delivery) menunggu obat yang sedang diantar pesanan dari Tersangka DS," ungkapnya.
Setelah tiba, paket obat tersebut kemudian diterima oleh PP dan diberikan kepada ET. Kemudian PP menghubungi DS untuk menjelaskan cara kerja obat tersebut serta efek sampingnya.
"Keuntungan yang didapat oleh Tersangka PP dalam mengedarkan kesediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan keamanan (obat penggugur kandungan) adalah sebesar Rp 550 ribu," bebernya.
Selain mengedarkan obat dengan resep palsu tersebut, PP ternyata telah dua kali menggugurkan kandungannya sendiri pada Mei dan November 2024.
Kemudian pada Selasa (3/12) malam, polisi membekuk para tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 138 ayat 2 juncto Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan.
"Barang bukti 10 butir Misoprostol, 2 resep dokter, dan 6 butir parasetamol," pungkasnya.