Jual Remaja Rp 1 Juta Sekali Kencan, 2 Muncikari di OKU Ditangkap
OKU, KOMPAS.com - Dua perempuan berinisial SP (22) dan UP (24) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, ditangkap polisi setelah menjual remaja putri yakni YA (15) kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 1 juta untuk satu kali kencan.
Kasi Humas Polres OKU, Ipda Ibnu Holdon mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Minggu (3/11/2024) di salah satu hotel yang ada di Kelurahan Sukajadi, Kabupaten OKU.
Mulanya, SP dan UP mendapatkan pesanan dari seorang pria untuk berkencan dengan tarif Rp 1 juta. Keduanya lalu menawarkan YA sehingga korban langsung dibawa ke hotel yang telah dituju.
Ketika datang ke hotel, YA masuk ke kamar dan melayani pria tersebut. Setelah kencan selesai korban diberikan uang oleh kedua pelaku sebesar Rp 300.000.
"Sisanya Rp 700.000 diambil oleh kedua pelaku," kata Ibnu, Selasa (5/11/2024).
Ibnu menjelaskan, penyidik yang mendapatkan laporan adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) langsung menuju ke hotel tempat korban dijual. Di sana, petugas langsung menangkap SP dan UP tanpa perlawanan.
Keduanya kemudian langsung dibawa ke Polres OKU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari penangkapan itu, anggota mengamankan dua terduga pelaku dan barang bukti 10 lembar uang pecahan Rp 100.000, tiga kondom, dan 2 unit handphone. Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua perempuan tersebut dikenakan Pasal 2, Pasal 11, dan Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kemudian Pasal 88 Juncto 76 (I) UU RI UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP Juncto 55, 56 KUHP dengan penjara selama 15 tahun.
"Kami masih mengembangkan untuk dugaan adanya korban lain," jelasnya.