Judol Tak Pantas Dilakukan Prajurit TNI, Wairjen: Hentikan Sebelum Kami Tindak Tegas

Judol Tak Pantas Dilakukan Prajurit TNI, Wairjen: Hentikan Sebelum Kami Tindak Tegas

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI Mayjen TNI Alvis Anwar menegaskan tidak ada toleransi terhadap prajurit TNI yang terlibat judi online.

Ia pun meminta seluruh prajurit yang kini masih terlibat judi online untuk segera menghentikan kejahatan tersebut.

Ini ditegaskan Wairjen TNI menanggapi pertanyaan awak media mengenai temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT) terkait personel TNI/Polri terlibat judi online.

"Saya ingatkan pada kesempatan ini apabila Anda memang sekarang terlibat, segera hentikan sebelum kami ambil tindakan tegas dan keras," kata Wairjen TNI di Lapangan Prima, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (13/11/2024).

Alvis mengingatkan bahwa seluruh prajurit TNI sudah disumpah Prajurit Sapta Marga yang merupakan kode etik prajurit.

Praktek judi online, ditegaskannya sebagai bentuk pelanggaran yang tidak bisa ditolerir TNI.

"Bentuk-bentuk pelanggaran ini tidak ditolerir dan tidak pantas bagi seorang prajurit maupun PNS TNI," ungkapnya.

Tak sampai situ, Alvis menegaskan bahwa tidak ada ampun bagi prajurit maupun pegawai negeri sipil (PNS) TNI yang melakukan judi online.

Menurutnya, selama ini Panglima TNI dan pimpinan TNI di satuan selalu menekankan agar seluruh prajurit menghindari keterlibatan judi online.

"Tidak ada ampun, tidak ada bentuk toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit maupun PNS TNI," katanya.

"Kepada prajurit dan PNS TNI tentu saya mulai dari Panglima, pimpinan saya, saya, para Komandan Satuan, para Panglima di daerah selalu menekankan ini agar tidak melibatkan diri dan tidak terlibat dalam judi online, baik selaku pemain apalagi selaku bandarnya," tegas dia.

Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengatakan bahwa sebanyak 4.000 prajurit TNI telah diberikan sanksi karena terlibat judi online.

Menurut Danpuspom, berdasarkan data yang dimiliki TNI, prajurit TNI yang terlibat judol tak sampai sebanyak itu, melainkan 4.000 personel.

"Panglima TNI sudah memberikan sanksi kepada 4.000 prajurit TNI tadi, dan itu sudah dilaksanakan oleh anggota TNI yang datanya ada yang melakukan kegiatan judi online," kata Danpuspom pada kesempatan yang sama.

Danpuspom mengatakan bahwa data 4.000 prajurit TNI itu diperoleh dari PPATK.

Ia juga menjelaskan bahwa sanksi yang didapat prajurit TNI bermacam-macam.

"Jadi sanksinya ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat dan juga ada yang dipidanakan ya," ungkap dia.

Sumber