Jukir Liar Kembali Bikin Onar, Perlu Disikat Lagi?

Jukir Liar Kembali Bikin Onar, Perlu Disikat Lagi?

JAKARTA, KOMPAS.com – Tarikan hati para pengendara sepeda motor yang ingin melanjutkan aktivitas sehari-hari bisa tiba-tiba terhenti oleh ketegangan yang terjadi dalam sekejap.

Dua insiden penganiayaan yang melibatkan juru parkir liar membuktikan bahwa masalah yang terkesan sepele, seperti perbedaan jumlah uang, dapat memicu tindakan kekerasan.

Dari Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat hingga Pondok Aren, Tangerang Selatan, ketegangan antara pengendara dan juru parkir berujung pada insiden kekerasan yang menjadi sorotan.

Kejadian pertama terjadi di Jalan Thamrin Boulevard, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2025).

Seorang pengendara motor yang parkir sebentar dan tidak membawa uang cukup untuk membayar parkir tiba-tiba diserang oleh juru parkir yang kesal.

Kapolsek Tanah Abang, AKBP Aditya Sembiring, menjelaskan, pemukulan terjadi karena pelaku merasa tersinggung setelah korban tak mau bayar parkir sebesar Rp 5.000.

"Bahwa yang bersangkutan tidak membawa uang cash dan hanya parkir sebentar. Mungkin ada ketersinggungan dari tukang parkir ini, kemudian tukang parkir ini melapor ke terduga pelaku," ujar AKBP Aditya, dikutip tayangan Kompas TV.

Meskipun pelaku telah diidentifikasi, hingga kini kepolisian masih memburu pelaku yang menganiaya pengendara sepeda motor di MH Thamrin untuk diproses lebih lanjut. Korban, bersama kekasihnya, telah melaporkan insiden ini ke Polsek Metro Tanah Abang, dengan bukti visum dari rumah sakit.

"Pelaku ini datang menghampiri korban dan langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap korban," tambah AKBP Aditya.

Tak jauh berbeda, kejadian serupa juga terjadi di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Seorang juru parkir liar memukul pengendara mobil setelah korban memberikan uang parkir Rp 2.000, yang tidak dianggap cukup.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan, permintaan tambahan hingga Rp 5.000 dari juru parkir memicu perdebatan antara keduanya, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan.

"Korban memberikan uang Rp 2.000, namun juru parkir tersebut tidak puas dan meminta tambahan hingga total Rp 5.000. Permintaan itu memicu perdebatan antara keduanya," ujar Ade Ary.

Puncaknya, juru parkir merasa tersinggung dengan ucapan SA, yang menyebutkan untuk bisa bertukar profesi.

“Ya sudah, abang yang jadi sopir, saya yang minta uang,” ujar Ade Ary menirukan ucapan SA.

Juru parkir itu kemudian memukul SA hingga mengakibatkan luka pada bagian bibir atas.

Bagaimana polisi menangani kasus kekerasan terkait parkir?

Polisi yang tengah menangani kedua kasus tersebut berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kekerasan. Meskipun para pelaku telah diidentifikasi, mereka masih dalam pengejaran.

Apabila ada petugas parkir yang tidak dilengkapi izin dan surat perintah dari Dinas Perhubungan (Dishub) kemudian melakukan pungutan, berarti ilegal atau parkir liar.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan, juru parkir liar dapat dituntut dengan Pasal 368 KUHP dan diancam dengan penjara paling lama sembilan tahun.

"Akibat dari tindakan yang menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan," ujar Budiyanto.

Sumber