Jumlah Pemohon Perlindungan Ke LPSK pada 2024 Melonjak 33,64 Persen

Jumlah Pemohon Perlindungan Ke LPSK pada 2024 Melonjak 33,64 Persen

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah saksi maupun pencari keadilan yang meminta pendampingan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 2024 melonjak 33,64 persen dibanding 2023.

Ketua LPSK, Achmadi, mengatakan, pada 2023 pihaknya mendampingi 7.645 pemohon, sementara 2024 sebanyak 10.217 pemohon.

"Jumlah tersebut mengalami kenaikan 33,64 persen dibandingkan tahun 2023," ujar Achmadi, dalam keterangan resminya, Selasa (14/1/2025).

Berdasarkan data rekap LPSK, jumlah pemohon perlindungan yang naik paling signifikan menyangkut kasus penyiksaan, dari 24 orang pada 2023 menjadi 73 pada 2024 atau melonjak tajam hingga 204,17 persen.

“Hal tersebut perlu mendapatkan perhatian dari semua pihak,” ujar dia.

Selain itu, lonjakan permohonan juga terjadi pada kasus terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), dari 2.774 orang pada 2023 menjadi 6.035 pada 2024.

Kemudian, pemohon terkait kasus narkotika dan psikotropika juga naik tajam dari 12 menjadi 23 atau 91,67 persen.

Selain itu, pendampingan yang menjadi perhatian adalah kasus kekerasan seksual, yang mencakup perbuatan asusila terhadap anak.

Menurut Achmadi, data ini menunjukkan agar aparat penegak hukum meningkatkan sinergi dan koordinasi bersama pemerintah daerah, kementerian, maupun lembaga melalui Penyelenggaraan Pelayanan/Penanganan Terpadu.

“Terus meningkat secara signifikan dan menempati peringkat kedua dalam jumlah permohonan perlindungan yang diajukan ke LPSK selama tahun 2024, yaitu sebanyak 1.296 permohonan atau 12,68 persen,” kata Achmadi.

Ia menyebut, lonjakan permohonan perlindungan ke LPSK pada 2024 menunjukkan besarnya harapan publik terhadap perlindungan dan pemenuhan hak saksi maupun korban.

“Karena itu, akses keadilan harus dibuka seluas-luasnya, antara lain melalui perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban,” tutur Achmadi.

Sumber