Jumlah Saksi Bertambah, Polisi Periksa Kades soal Kasus Pemerkosaan Kakak Adik di Purworejo
SEMARANG, KOMPAS.com - Polisi memeriksa kepala desa (kades) soal kasus kekerasan seksual dengan korban kakak adik DSA (15) dan KSH (17) di Purworejo, Jawa Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, sampai saat ini sudah ada 23 saksi yang diperiksa.
"Ngih (iya) saksi-saksi yang terkait kasus Purworejo termasuk kades," kata Dwi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (14/11/2024).
Ia melanjutkan, untuk korban pertama saksi yang diperiksa ada sembilan orang. Sementara untuk korban kedua saksi yang diperiksa 14 orang.
"Polisi masih melakukan penyelidikan," ucap dia.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka. Tersangka AIS (19) ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH) atas korban DSA dan PAP (15) dan FMR (14) atas korban KSH.
Baik korban maupun pelaku tersebut semuanya masih tergolong anak di bawah umur.
"Polda Jawa Tengah sangat berhati-hati dalam rangka kegiatan pengungkapan ini. Ada dua laporan yang kita ungkap," kata Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Agus Suryonugroho beberapa waktu lalu.
Untuk laporan pertama kejadiannya berada di rumah kosong daerah Pengupasan, Kabupaten Purworejo.
"Jadi pertengahan tahun 2022 sampai Juni 2023 AIS telah melakukan persetubuhan (dengan korban) lima kali," ungkap Agus.
Dalam kasus tersebut, tersangka telah terbukti melakukan tipu muslihat kebohongan dengan membujuk korban agar mau diajak ngobrol di kamar.
"AIS itu juga terbukti melakukan tipu muslihat kebohongan," terang dia.
Untuk laporan kedua, peristiwa kekerasan seksual tersebut terjadi pada 16 Januari 2024.
"Peristiwa di Purworejo juga," ungkap Agus.
Kejadian bermula saat dua tersangka PAP dan FMR mengajak korban KSH untuk jalan-jalan ke alun-alun.
"Sampai pukul 23.00 WIB korban minta diantar pulang," kata Agus.
Namun, kedua tersangka tersebut tidak menggunakan jalan ni yang dilewati saat berangkat sebelumnya. Kemudian diajak ke warung kosong.
"Di sana terjadi persetubuhan," ungkap dia.
Di lokasi tersebut, PAP melakukan persetubuhan pertama. Kemudian menawarkan ke tersangka lain AIS untuk melakukan kekerasan seksual kepada korban.
"Dan dilanjutkan saudara FMR," ucap Agus.