Jumlah WN Malaysia Diduga Diperas Oknum Polisi di DWP Ada 45
Warga negara (WN) Malaysia mengaku diperas saat menonton Djakarta Warehouse Project (DWP) di JIExpo, Kemayoran. Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan sebanyak 45 orang menjadi korban dugaan pemerasan tersebut.
"Jadi beberapa poin ini yang pertama yang perlu saya luruskan kembali, bahwa terkait dengan masalah korban mungkin pemberitaan sebelumnya banyak simpang siur berapa jumlah korbannya dan lain sebagainya," kata Karim, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/12/2024).
"Jadi dari hasil penyelidikan yang sudah kami lakukan perlu kami luruskan bahwa korban warga negara Malaysia dari penyelidikan dan identifikasi kami secara saintifik kami temukan sebanyak 45 orang," lanjutnya.
Jumlah tersebut menurutnya merupakan hasil pendataan dan pendalaman. Pendataan tersebut sudah dilakukan selama beberapa hari hingga saat ini. "Jadi jangan sampai ada yang jumlahnya cukup spektakuler. Jadi kita luruskan bahwa korban yang sudah kita datakan secara saintifik dan hasil pendalaman yang sudah kita lakukan beberapa hari ini warga negara Malaysia sebanyak 45 orang," jelasnya.
Sebelumnya, warga negara (WN) Malaysia mengaku diperas saat menonton Djakarta Warehouse Project (DWP) di JIExpo, Kemayoran. Polisi kini mengamankan 18 personelnya yang diduga terlibat pemerasan warga Malaysia tersebut.
Keterangan disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko lewat siaran persnya, diterima detikcom pada Sabtu (21/12).
"Jumlah terduga oknum personel yang diamankan sebanyak 18 personel yang terdiri atas personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran. Adapun personel yang diamankan oleh Propam Polri untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tulis Brigjen Trunoyudo.
Pengamanan 18 personelnya itu merupakan langkah tindak lanjut atas keluhan warga Malaysia yang mendapatkan perlakuan tidak mengenakkan saat gelaran DWP. Belasan polisi itu akan diperiksa.
"Polri tidak akan menolerir terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum dalam rangka meningkatkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terhadap masyarakat," tulis Trunoyudo.