Jumran, Tersangka Pembunuh Juwita, Diserahkan ke Oditurat Militer III-15

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumran, prajurit TNI Angkatan Laut (AL) pelaku pembunuhan Juwita, wartawati di Banjarbaru, diserahkan dari Detasemen Polisi Militer Pangkalan Angkatan Laut (Denpom Lanal) Banjarmasin ke Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin pada Selasa (8/4/2025).
Dilihat dari tayangan Kompas TV, Jumran turut dihadirkan dalam konferensi pers penyerahan tersebut. Dia terlihat sudah berpakaian oranye sebagaimana tahanan pada umumnya.
"Pada kesempatan ini dalam acara penyerahan berkas perkara dari penyidik Pom diserahkan kepada kami selaku oditur militer dengan keterangan seperti apa yang sudah disampaikan oleh Dandenpomal Banjarmasin," kata Kepala Oditurat Militer (Kaodmil) III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa
"Di mana tersangka atas nama Kelasi 1 bahari, Jumran dan korban atas nama Juwita," ujarnya lagi.
Kaodmil menyebutkan bahwa hasil penyidikan dari Denpom Lanal Banjarmasin, perkara ini merupakan perkara pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP.
Setelah menerima berkas perkara, menurut Kaodmil, pihaknya segera meneliti kelengkapan berkas syarat formil dan materiil sebelum kemudian dilimpahkan ke pengadilan militer.
"Jadi kami nanti mengolah berkas perkara ini. Setelah dinyatakan lengkap, kami ajukan Skepra (surat keputusan penyerahan perkara) langsung kami limpahkan ke Pengadilan Militer. Pengadilan Militer 1-06 yang berada di Banjarbaru," kata Sunandi.
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI, I Made Wira Hady meminta semua pihak terutama awak media mengawal kasus ini meski sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer.
Dia menekankan bahwa kasus ini akan berjalan terbuka termasuk saat persidangan di pengadilan militer.
"Kami minta pada saat setelah penyerahan, tolong kawal, tolong jaga karena ini terbuka pelaksanaan sidangnya terbuka untuk umum," ujar Kadispenal.
Sebelumnya diberitakan, Juwita (23), seorang wartawati dari salah satu media online di Banjarbaru, ditemukan tidak bernyawa di kawasan Gunung Kupang pada Sabtu, 22 Maret 2025.
Lantaran penyebab kematiannya dinilai janggal, organisasi pers dan rekan sesama jurnalis di Banjarbaru mendesak Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan.
Kapolda Kalsel, Irjen Rosyanto Yudha Hermawan, memberikan perhatian khusus terhadap kasus kematian Juwita.
Lima hari setelah kematian Juwita, terduga pelaku pembunuhan mulai terungkap setelah Detasemen Polisi Militer Lanal Balikpapan menggelar konferensi pers.
Juwita diduga kuat tewas dibunuh oknum anggota TNI AL bernama Jumran, yang merupakan kekasihnya.
Menurut keterangan Pazri, kuasa hukum keluarga Juwita, pelaku Jumran telah ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah penetapan tersangka, terungkap fakta-fakta baru, termasuk dugaan pemerkosaan yang dilakukan Jumran terhadap Juwita sebelum dibunuh.



