KA Jenggala Tabrak Truk, Pengendara Diminta Patuhi Aturan di Perlintasan Sebidang

KA Jenggala Tabrak Truk, Pengendara Diminta Patuhi Aturan di Perlintasan Sebidang

JAKARTA, KOMPAS.com - KAI Commuter mengimbau pengguna kendaraan bermotor untuk disiplin saat melintasi perlintasan sebidang.

Imbauan ini disampaikan karena adanya kecelakaan antara KA Commuter Line Jenggala dengan truk bermuatan kayu di Gresik, Jawa Timur, yang menewaskan asisten masinis.

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus mengatakan, kecelakaan tersebut seharusnya bisa dicegah jika pengguna jalan mematuhi aturan di perlintasan sebidang.

"Pengendara bermotor wajib menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, atau ada isyarat lain di perlintasan sebidang. Pengguna jalan juga harus mendahulukan perjalanan kereta api yang akan melintas," ujar Joni dalam keterangan tertulis, Rabu (9/4/2025).

Ia menegaskan, keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama.

Namun, melihat adanya kecelakaan tersebut, pihaknya menyesal karena masih ada pengendara yang abai terhadap peringatan di perlintasan resmi, meskipun sudah terdapat rambu-rambu dan sinyal yang jelas.

“Ketidakdisiplinan di perlintasan sebidang tidak hanya membahayakan pengendara itu sendiri, tetapi juga petugas awak sarana perkeretaapian (masinis) dan seluruh pengguna kereta api dalam satu rangkaian perjalanan,” kata dia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 114 menyatakan, setiap pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang wajib berhenti, melihat, dan mendengar sebelum melintas.

Sementara itu, Pasal 296 mengatur sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000 bagi pelanggar.

Selain itu, Pasal 310 ayat (4) juga menyebutkan, jika kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian mengakibatkan korban jiwa, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda hingga Rp 12 juta.

Joni menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, daerah, dan berbagai komunitas, termasuk pecinta kereta api, untuk meningkatkan edukasi keselamatan di perlintasan sebidang.

"KAI Commuter juga meyakini sosialisasi ini harus terus dilakukan demi memastikan keselamatan semua pihak, dari kereta yang melintas dan juga masyarakat pengguna jalan di perlintasan," jelas Joni.

Ia pun menekankan kembali pentingnya fungsi palang pintu sebagai pengaman utama. Namun, menurutnya, tanggung jawab keselamatan tidak semata ada pada palang pintu, melainkan juga pada kedisiplinan para pengendara.

“Pengendara tetap bertanggung jawab untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan dirinya,” ucap dia.

Sumber