Kabareskrim Ungkap Pengguna Narkoba di Indonesia Capai 3,3 Juta Jiwa
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengungkap data pengguna narkoba di Indonesia. Wahyu mengatakan ada 3,3 juta pengguna narkoba di Indonesia.
Wahyu mulanya memaparkan data tentang tingkat penyalahgunaan narkoba secara global dan tercatat ada 296 juta jiwa atau sekitar 5,8 persen populasi global yang terpapar narkoba.
"Sedangkan untuk Indonesia sendiri, data prevalensi narkoba di Indonesia mencapai angka 3,33 juta atau sekitar 1,3 persen," ujar Wahyu dalam jumpa pers, Jumat (1/11/2024).
Karena itu, menurut dia, perlu ada upaya dalam memerangi peredaran narkoba di Tanah Air. Dia menekankan generasi muda di Indonesia perlu dilindungi dari bahaya paparan narkoba.
"Bagaimana kita bisa menciptakan environment yang baik untuk tumbuh dan berkembangnya anak-anak ini sehingga nanti memiliki kompetensi ke depan untuk menjadi tulang punggung, untuk menjadi penjuru bagi kemajuan republik Indonesia di masa yang akan datang," ucap Wahyu.
Jenderal bintang tiga itu berbicara tentang arahan Presiden Prabowo Subianto untuk pemberantasan peredaran narkoba sebagai fokus utama. Dia memastikan Korps Bhayangkara akan menindaklanjuti perintah tersebut.
"Tentu ini kami tindak lanjuti, dan sudah menjadi atensi dari Bapak Kapolri, Bapak Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, bahwa kita harus terus berperang dan menuntaskan masalah penanganan narkoba dari semua lini, baik dari hulu maupun sampai dengan hilir," tutur dia.
"Pemberantasan narkoba harus dilakukan tanpa henti dimulai dari sisi supply maupun sisi demand, sehingga pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara komprehensif," tegas Wahyu.
Di sisi lain, Polri terus mengincar para bandar pengedar barang haram itu. Dia menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memberikan efek jera dengan memiskinkan para bandar.
"Untuk memberikan efek jera, upaya kita salah satunya adalah melaksanakan TPPU, melakukan asset tracking dan penyitaan terhadap aset-aset yang diperoleh dari perdagangan haram dengan istilah awamnya kita miskinkan para bandar bandar ini supaya tidak beroperasi lagi," ucap Wahyu.
"Total nilai aset yang berhasil disita dari 3 jaringan narkoba di atas sejumlah Rp 869,7 miliar," tambahnya.
Menurutnya, dengan begitu para bandar tak memiliki kekuatan lagi untuk mengendalikan peredaran narkotika di Tanah Air.
"Karena kalaupun mereka ada dalam penjara, tetapi masih miliki uang, maka mereka masih memiliki potensi untuk melakukan pengendalian terhadap narkoba ini," katanya.