Kabid Humas Polda NTT Sebut Ipda Rudy Soik Belum Jalani Hukuman 5 Kasus Pelanggaran Etik
KOMPAS.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) Komisaris Besar Polisi Ariasandy, menyebut ada kasus pelanggaran etik yang hukumannya belum dijalani Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik.
"Ada lima kasus yang belum dijalani hukumannya oleh yang bersangkutan (Rudy)," ungkap Ariasandy kepada Kompas.com, Selasa (29/10/2024).
Ariasandy pun memerinci, lima kasus tersebut yakni masuk tempat hiburan saat jam dinas, berdasarkan laporan polisi nomor LP-A/49/VI/HUK.12.10./2024, dengan putusan mutasi demosi selama lima tahun.
Kemudian, kasus penyebaran fitnah, dengan laporan polisi nomor LP-A/50/VI/HUK.12.10./2024, dengan putusan teguran tertulis, penundaan pendidikan selama satu tahun, serta pembebasan dari jabatan selama satu tahun.
Selanjutnya, meninggalkan wilayah tugas tanpa izin, dengan laporan polisi nomor LP-A/55/VII/HUK.12.10./2024, dengan putusan teguran tertulis dan penempatan di tempat khusus selama 14 hari.
Kasus berikutnya, tidak melaksanakan apel, dengan laporan polisi nomor LP-A/66/VIII/HUK.12.10./2024, dengan hukuman teguran tertulis.
Terakhir, tidak profesional dalam penanganan penyidikan, dengan laporan polisi nomor LP-A/73/VIII/HUK.12.10./2024. Putusannya, pelanggaran kode etik disertai rekomendasi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
Pemecatan atau PTDH itu, kata Ariasandy, diputuskan dalam sidang komisi kode etik pada 11 Oktober 2024.
Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang SiitPolonga, mengatakan, pemecatan Rudy Soik, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003.
Dalam peraturan itu, anggota Polri yang dijatuhi hukuman disiplin lebih dari tiga kali dapat diberhentikan melalui sidang kode etik.
"Masih ada waktu 30 hari untuk mempertimbangkan keputusan, apakah akan menguatkan atau membebaskan."
"Saya akan tunjuk pejabat yang berkompeten sebagai komisi banding untuk proses sidang bandingnya," kata Daniel dalam sidang rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Senin (28/10/2024).
Daniel juga menambahkan, dalam sidang banding, komisi banding yang ditunjuk akan memiliki waktu 30 hari untuk mempelajari memori banding yang diajukan.
Untuk diketahui, Komisi III DPR meminta Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga meninjau ulang pemecatan Rudy Soik.
Komisi III DPR meminta Polda NTT mempertimbangkan kembali keputusan pemecatan itu dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan aspek keadilan dan kemanusiaan.
"Komisi III DPR RI menilai perlu dilakukan evaluasi terkait keputusan PTDH terhadap Rudy Soik," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati membacakan hasil rekomendasi rapat antara Komisi III DPR dan Polda NTT, Senin (28/10/2024).
Pada rapat kemarin, anggota Komisi III DPR ramai-ramai mempertanyakan alasan pemecatan Rudy Soik.
Anggota Komisi III DPR dari daerah pemilihan NTT I Benny K Harman menilai janggal Rudy dipecat gara-gara dianggap melanggar etik saat mengungkap kasus mafia BBM.
"Mengapa enggak masuk akal? Ini Pak Ketua pemaparan soal kasus BBM ini, kok sampai dia dipecat begitu. Yang bener aja lah, masa enggak ada lagi yang lebih bijak?" kata Benny.
Politikus Partai Demokrat ini pun mencurigai adanya motif tertentu di balik pemecatan tersebut.
Oleh karena itu, Benny meminta Kapolda NTT mengusut kasus ini secara hati-hati dan mendalam serta menangani lebih lanjut kasus mafia BBM yang diungkap Rudy.
Selepas mendapat banyak cecaran dari Komisi III DPR RI, Kapolda NTT menyatakan akan menggelar sidang banding terkait kelanjutan nasib karier Ipda Rudy.
Daniel memastikan sidang banding akan digelar. Nantinya, komisi ini akan menggelar sidang banding soal Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang sebelumnya memutuskan memberhentikan Rudy.
Menurut Daniel, Komisi Sidang Banding ini akan lebih dahulu mempelajari berkas memori banding yang diajukan Rudy.
"Saya akan menunjuk waktu 30 hari kepada saya untuk menunjuk komisi banding," kata Daniel usai rapat.
Sebelumnya diberitakan, Ipda Rudy Soik dipecat dari anggota Polda NTT. Informasi itu dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Jumat (11/10/2024) malam.
"Sidang pemberhentian tidak dengan hormat digelar tadi pukul 10.00 Wita sampai 17.00 Wita di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri," kata Ariasandy.
Alasan Rudy dipecat, lanjut Ariasandy, karena melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri berupa ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM dengan cara memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa.
Rudy, kata dia, melanggar Pasal 13 ayat 1, Pasal 14 (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian Anggota Polri Junto Pasal 5 Ayat (1) huruf b,c dan Pasal 10 Ayat (1) huruf (a) angka (1) dan huruf d Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.