Kabid SMK Terjaring OTT, Pj Gubernur NTB: Proses Sesuai Norma
MATARAM, KOMPAS.com - Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Hasanuddin angkat bicara terkait penangkapan AM, kepala Bidang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB pada Rabu (11/12/2024).
Hasanuddin mengaku sudah mendapatkan laporan secara lisan dari kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB bahwa ada kegiatan OTT.
Namun, Hasanuddin mengaku belum mengetahu secara jelas OTT tersebut berkaitan dengan permasalahan apa.
"Saya sudah dilapori bahwa itu ada kegiatan tersebut dan saya berikan kepada pihak aparat hukum untuk memproses sesuai norma yang ada. Kadis sudah lapor saya," kata Hasanuddin di Pendopo Gubernur NTB, Kamis (12/12/2024).
Hasanuddin meminta kepada aparat penegak hukum untuk memproses kasus tersebut jika nantinya terbukti bersalah.
"Manakala simpul-simpul itu (terbuka) siapa pun yang terlibat itu harus diproses," kata Hasanuddin.
Hasanuddin menegaskan, dari awal pihaknya sudah mengingatkan kepada jajarannya agar tidak melakukan kegiatan yang di luar prosedural dan ketentuan.
AM tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Mataram pada Rabu (11/12/2204).
Penangkapan terjadi sesaat setelah AM menerima uang tunai sebesar Rp 50 juta dari seorang supplier atau pemasok bahan bangunan terkait pengadaan di SMK 3 Mataram.
"Pada saat kita gerebek, pada saat kita tangkap, yang bersangkutan lagi megang uang nah banyak yang liat jadi satu ruangan itu kita angkut semua, staf Kabid," kata Regi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.