Kabiro Humas Bicara Peran MPR Jaga Stabilitas Demokrasi-Konstitusi di RI

Kabiro Humas Bicara Peran MPR Jaga Stabilitas Demokrasi-Konstitusi di RI

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Sistem Informasi MPR Anies Mayangsari Muninggar menegaskan MPR memiliki peran krusial dalam menjaga stabilitas dan keseimbangan demokrasi di Indonesia. Menurutnya MPR melalui perannya dalam menetapkan dan mengubah Undang-Undang Dasar, berfungsi sebagai penjaga konstitusi dan penentu arah kebijakan negara.

"MPR juga berfungsi sebagai tempat musyawarah dan mufakat antara berbagai elemen bangsa, mencerminkan prinsip demokrasi Pancasila yang mengutamakan musyawarah untuk mencapai keputusan," katanya dalam keterangannya, Jumat (13/12/2024).

Hal itu dia sampaikan dalam Sarasehan Kehumasan MPR RI dengan tema ‘Peran MPR RI dalam Sistem Demokrasi di Indonesia’ yang digelar di Universitas Pasundan, Bandung, Kamis (12/12).

Anies menjelaskan bahwa MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang (Pasal 2 ayat 1). MPR juga sebagai parliament assembly dan parliament legislature karena terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD.

"MPR merupakan pelembagaan fungsi khusus parlemen yang keanggotaannya bersumber ganda (utusan partai politik yaitu DPR, dan utusan daerah, yakni DPD)," terangnya.

Dia menyebut MPR ada ketika anggota DPR dan anggota DPD bersidang bersama dalam rangka pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wapres yang sudah dipilih langsung oleh rakyat, melantik wapres sebagai Presiden ketika Presiden berhalangan tetap, atau menetapkan Mendagri, Menhan, dan Menlu sebagai pelaksana tugas presiden ketika Presiden/Wapres berhalangan tetap secara bersamaan. Kemudian, dalam rangka mengubah dan menetapkan UUD, serta dalam rangka memutus pendapat DPR atas pemakzulan Presiden/Wapres.

Meski MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD, lanjut Anies, MPR hasil amandemen bukan merupakan hubungan DPR - DPD, DPD - MPR maupun DPR - MPR. Konstitusi juga tidak mengatur kerja bersama MPR, DPR, dan DPD untuk menghasilkan suatu produk hukum atau keputusan politik.

"Pelaksanaan fungsi parlemen-MPR merupakan persidangan khusus (Special session) untuk tujuan tertentu (ad hoc), dan bukan fungsi rutin legislative," ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan ke depan MPR juga dihadapkan pada berbagai tantangan dalam menjalankan fungsinya. Karena itu kapasitasnya perlu diperkuat.

"Oleh karena itu, MPR perlu memperkuat kapasitasnya dalam menjalankan fungsi-fungsi konstitusionalnya dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengambilan Keputusan," ucapnya.

Sementara itu, Dekan FISIP Unpas, Dr. Kunkunrat menambahkan penjelasan terkait demokrasi. Mengutip Seymour Martin Lipset, dia menyampaikan demokrasi dipengaruhi oleh pendidikan, kesejahteraan, dan adanya kelas menengah yang memadai.

"Ini adalah demokrasi substansial. Sedangkan peran MPR dalam demokrasi merupakan demokrasi prosedural," katanya.

Kunkunrat menambahkan peran MPR dalam sistem demokrasi di Indonesia bisa dilihat dari peran Sekretariat Jenderal dan peran aktor-aktor politik di MPR (anggota DPR dan anggota DPD).

"Peran Sekretariat Jenderal adalah fungsi administrasi dan memberikan fasilitas kepada Pimpinan dan anggota MPR. Sedangkan peran aktor politik adalah dalam melakukan komunikasi politik kepada konstituennya di daerah pemilihan seperti sosialisasi Empat Pilar MPR. Masing-masing akan mengartikulasikan perannya," ujarnya.

Lihat juga Video ‘MPR Dukung Prabowo Hapus Utang UMKM-Petani Berpihak pada Rakyat’

[Gambas Video 20detik]

Sumber