Kader PDIP Daerah Dorong Hasto Ikuti Proses Hukum: Jangan Cerita Kriminalisasi
Kader PDIP daerah Sudarsono mendorong Sekjen Hasto Kristiyanto mengikuti proses hukum usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku ketimbang berargumentasi lain. Sudarsono mengatakan, jika merasa dirugikan, ada jalur praperadilan.
Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi DPC PDIP Pemalang ini menjelaskan dirinya memang kerap mengkritik pernyataan miring Hasto terkait pemerintahan dulu. Ia menilai hal itulah yang menjadikan suara dan citra PDIP menurun.
"Saya di beberapa broadcast saya memang saya berani mengkritisi Hasto Kristiyanto, bahkan salah satu kader struktural partai yang saya berani bertaruh Rp 1 miliar. Di mana salah satu indikator citra PDI menurun, suara PDI menurun, simpati masyarakat menurun. Ini akibat ocehan Sekjen Hasto Kristiyanto yang kontraproduktif," kata Sudarsono kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).
Bahkan Sudarsono juga pernah mengirim surat terbuka untuk Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait sikap Hasto yang keras kepada pemerintah. Ia menyampaikan aspirasi itu kepada Megawati.
"Saya pernah mengucap di broadcast termasuk surat terbuka kepada Ketum (Megawati) bahwa apa yang dilakukan Hasto ini tidak menguntungkan untuk partai, bahkan merusak citra partai," lanjutnya.
Usai adanya penetapan tersangka ini, Sudarsono mendorong Hasto mengikuti proses hukum. Ia mengatakan, jika memang ada indikasi dirugikan, Hasto bisa mengajukan praperadilan.
Hal itu menurutnya lebih baik ketimbang memberikan argumentasi lain. Menurutnya, selama ini Hasto sudah banyak berpikiran negatif terhadap pemerintah.
"Pandangan saya sebagai struktur partai yang ada di daerah, ya monggo kita hidup di negara hukum, kita tunduk patuh pada aturan hukum. Mana kala ada hal yang sifatnya diindikasi merugikan atau apa toh bisa ke praperadilan. Tapi ikuti saja mekanisme proses hukum, jangan belum-belum sudah bercerita menyampaikan argumentasi, kriminalisasi dan sebagainya, selama ini kita terlalu banyak negatif thinking kepada apa yang dilakukan pemerintah, kita hormati bersama, kita patuhi bersama," ujarnya.
Sudarsono enggan bicara terlalu jauh soal posisi sekjen jika selama Hasto mengikuti proses hukum. Ia yakin DPP partai akan mengambil langkah untuk posisi sekjen, apalagi partai yang akan menggelar hajat besar.
"Tapi tentunya partai besar seperti PDIP kalau ada hal-hal yang sifatnya menyangkut kebijakan sudah semestinya ada pengganti sekjen apakah unsur wakil, ya sudah semestinya pasti partai akan mengambil langkah-langkah. Apalagi akan ada hajat besar partai, ada konferensi cabang, konferda, dan kongres partai jadi harus ada sekjen definitif," ujarnya.
KPK sebelumnya menetapkan Hasto sebagai tersangka. Dia dijerat dalam perkara dugaan suap bersama-sama Harun Masiku yang masih menjadi buron.
Dari sumber detikcom, Selasa (24/12), menyebutkan nama Hasto sebagai tersangka dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Dalam surat itu, disebutkan surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan tersangka Hasto adalah Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam surat itu disebutkan pula Hasto sebagai pihak pemberi suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap itu diduga berkaitan dengan pergantian antarwaktu atau PAW anggota DPR.
Sementara itu, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan perihal penetapan tersangka Hasto Kristiyanto akan segera disampaikan secara resmi.
"Akan disampaikan," ujar Tessa Mahardhika saat ditanya mengenai penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.