Kades Bolaang Mongondow Selatan Denda Warga Rp 5 Juta jika Adukan Kecurangan Pilkada
JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang melaporkan adanya dugaan kecurangan dalam proses pemilihan kepala daerah didenda Rp 5.000.000 oleh kepala desa (Kades) di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Hal ini terungkap ketika Ketua Majelis Hakim Panel 3 Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Arief Hidayat tengah membaca permohonan gugatan bupati dan wakil bupati Arsalan Makalang dan Hartina S Badu.
"Ini apa ini kok ada pemberian denda Rp 5.000.000 kepada warga yang melaporkan, ini apa?" tanya Arief Hidayat dalam sidang di Gedung MK, Selasa (14/1/2025).
Mendengar pertanyaan itu, kuasa hukum Arsalan Makalang dan Hartina S Badu, Fanly Katili, menjelaskan bahwa aparat desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan mengintervensi warga untuk memilih pasangan calon tertentu.
Akibatnya, warga pun takut melaporkan dugaan adanya kecurangan.
Apalagi, ada denda yang bakal dijatuhkan jika ada laporan tersebut.
"Jadi memang di sana agak unik sedikit Yang Mulia, kalau masyarakat ada yang melaporkan itu didenda oleh Kepala Desa-nya," kata Fanly.
"Kami meminta peraturan desanya tapi enggak ada, kami juga bingung pada saat itu, apakah ada peraturan desanya atau tidak," ucapnya.
Tidak hanya perangkat desa, Fanly bilang kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) juga disebut ikut campur atau cawe-cawe mendukung calon bupati petahana atau incumbent melalui politik uang.
Fanly menyatakan, politik uang dengan nilai Rp 50.000 diberikan langsung oleh Kadisdik kepada masyarakat yang berada di tempat pemungutan suara (TPS).
"Politik uang yang diduga oleh oknum Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan di lokasi TPS, di Kecamatan Pinolosian, yakni dengan membagi-bagikan uang pecahan Rp 50.000 kepada masyarakat," ucapnya.
Tidak hanya itu, upaya memenangkan pasangan petahana ini juga disebut dilakukan melalui pimpinan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Fanly menyebut, Kepala Sekolah memberikan bantuan perlengkapan sekolah mulai dari seragam, tas, dan buku kepada siswa.
Namun, para siswa diberikan pesan untuk disampaikan kepada orang tuanya agar memilih pasangan petahana tersebut.
"Pembagian bantuan perlengkapan anak sekolah oleh masing-masing Kepala Sekolah yang isinya berupa buku bergambarkan paslon, tetapi yang dituliskan di situ adalah Bupati, karena yang maju ini adalah incumbent, petahana," kata Fanly.
Mendengar paparan tersebut, Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat pun memotong.
Hakim bertanya apakah pihak Arsalan Makalang dan Hartina S Badu sudah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), termasuk ketika ada dugaan pembagian uang oleh oknum Kadisdik kepada masyarakat ketika akan menggunakan hak pilihnya.
"Tadi yang ada pembagian uang itu, dilaporkan pihak Pemohon enggak ke Bawaslu?" tanya Arief.
"Kita laporkan Yang Mulia, ke pihak Bawaslu," jawab Fanly.
"Terus Bawaslu gimana?" timpal Hakim.
"Bawaslu tidak ditindaklanjuti, karena katanya bukan sebagai pelanggaran pemilihan," sahut Fanly.
"Masa money politics dikatakan tidak pelanggaran?" tutur Arief.
"Itu juga kami heran, Yang Mulia, makanya kami sampaikan di sini," ucap Fanly menimpali.
Dalam petitumnya, kubu Arsalan Makalang dan Hartina S Badu meminta MK menyatakan tidak sah dan tidak mengikat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 560 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2024 tertanggal 1 Desember 2024.
Mereka juga meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 560 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2024 tertanggal 1 Desember 2024.