Kades di Bolaang Mongondow Selatan Usir Warga karena Beda Pilihan Kepala Daerah
JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan disebut mengusir warganya karena berbeda pilihan pada Pilkada Bolaang Mongondow Selatan 202.4
Hal ini diungkap kuasa hukum calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Arsalan Makalang dan Hartina S Badu, Fanly Katili, dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Diduga karena tidak mendukung pasangan calon kepala daerah pilihannya, kepala desa mengusir warganya untuk keluar dari desa dengan alasan karena tidak lagi disukai oleh warga," kata Fanly dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (14/1/2024).
"Izin Yang Mulia, pemindahan itu ada surat resmi dari kepala desa, kami juga bingung," ucap Fanly.
Mendengar laporan tersebut, Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat pun meminta kubu Arsalan Makalang dan Hartina S Badu untuk menyampaikan bukti jika dianggap sebagai bentuk kecurangan oleh kades.
"Dijadikan bukti enggak itu?" tanya Arief.
"Ada, Yang Mulia," jawab Fanly.
Fanly bilang, warga yang diusir oleh Kepala Desa masih tercatat tinggal di desa tersebut berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
"Dukcapil ternyata mereka masih berpenduduk (di sana), oleh Kepala Desa dinyatakan dipindahkan ke desa yang lain, Yang Mulia," kata Fanly.
Tidak hanya itu, Fanly juga mengunkapkan ada guru ngaji yang diberhentikan dari pekerjaannya setelah memilih calon kepala daerah yang tidak sesuai dengan arahan Camat atau Kades.
Fanly menyatakan, pemecatan secara tiba-tiba dengan alasan yang tidak jelas dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan (SK) Pemberhentian.
"Karena mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah yang tidak sesuai dengan arahannya, guru ngaji diberhentikan tanpa alasan yang jelas," kata Fanly.
Fanly menyebutkan bahwa intimidasi oleh kepala desa hampir terjadi di semua kecamatan.
Dia bilang, mayoritas warga takut untuk melaporkan adanya kecurangan yang terjadi dalam proses pemilihan kepala daerah.
"Hal ini terjadi di hampir semua kecamatan, namun masyarakat takut untuk melaporkan, hanya beberapa orang saja yang melaporkan," ucapnya.
Dalam sidang ini, Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat pun mempertanyakan maksud denda Rp 5.000.000 yang dijatuhkan oleh Kades kepada warga.
Hal ini disampaikan Arief saat tengah membaca permohonan gugatan bupati dan wakil bupati Arsalan Makalang dan Hartina S Badu tersebut.
"Ini apa ini, kok ada pemberian denda Rp 5.000.000 kepada warga yang melaporkan, ini apa?" tanya Arief.
Mendengar pertanyaan itu, Fanly Katili menjelaskan bahwa aparat desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan mengintervensi warga untuk memilih pasangan calon tertentu.
Akibatnya, warga pun takut melaporkan dugaan adanya kecurangan.
Apalagi, ada denda yang bakal dijatuhkan jika ada laporan tersebut.
"Jadi memang di sana agak unik sedikit, Yang Mulia, kalau masyarakat ada yang melaporkan, itu didenda oleh Kepala Desa-nya," kata Fanly.
"Kami meminta peraturan desanya, tapi enggak ada. Kami juga bingung pada saat itu, apakah ada peraturan desanya atau tidak," ucapnya.