Kades di Karawang Masuk DPO Terkait Penggelapan Uang Sewa Lahan
KARAWANG, KOMPAS.com – Polres Karawang, Jawa Barat, menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Enjun (51), Kepala Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya, yang menjadi tersangka dalam kasus penggelapan uang sewa lahan seluas 103 hektar.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Solikhin, mengatakan bahwa DPO diterbitkan setelah Enjun tiga kali mangkir dari panggilan polisi sebagai tersangka.
Kasus ini melibatkan lahan di Desa Tanjungbungin, Desa Tanah Baru, Desa Solokan, dan Desa Tanjungmekar, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang.
"Motifnya adalah penggelapan uang sewa lahan kepada korban," ujar Solikhin saat dihubungi, Selasa (14/1/2024).
Solikhin juga mengimbau Enjun agar menyerahkan diri. "Kami berharap pelaku bisa menyerahkan diri atau bagi masyarakat untuk segera melaporkan ke Polres Karawang apabila menemukan tersangka. Atau bisa menghubungi nomor telepon 08111577110," tambahnya.
Keluarga ahli waris lahan yang menjadi korban dalam kasus ini mengapresiasi langkah Polres Karawang. Ridwan Firdaus, perwakilan ahli waris, mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini dengan nomor LP/B/483/III/2023/SPKT/Polres.
"Kami keluarga besar ahli waris almarhum Haji Chaerudin bin Muhammad Sani mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Karawang yang telah menetapkan tersangka EN yang selama ini menguasai, menyewakan, dan diduga keras menggadaikan lahan," kata Ridwan.
Menurut Ridwan, sengketa bermula saat kuasa Enjun untuk mengelola lahan dicabut pada 7 Januari 2023 karena ia tidak lagi berkoordinasi dan tidak menyetorkan hasil apa pun kepada ahli waris. Namun, meski surat kuasa sudah dicabut, Enjun tetap menggarap lahan tersebut.
Pada 14 Desember 2024, pihak ahli waris memasang plang larangan penggarapan tanpa izin. Namun, warga berinisial J dan R tetap melakukan penanaman di lahan tersebut.
"Dua orang tersebut seperti menantang, dan mereka sudah mengeluarkan uang banyak kepada tersangka EN, entah sewa atau gadai. Yang pasti jumlahnya sangat fantastis," ungkap Ridwan.