Kades di Kebumen Ajukan Uji Materi UU Pilkada ke MK soal Masa Cuti Calon Petahana
KEBUMEN, KOMPAS.com - Edi Iswadi, Kepala Desa Bojongsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah mengajukan uji materi Pasal 70 Ayat (3) Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan ini berkaitan dengan ketentuan cuti bagi kepala daerah, termasuk Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, selama masa kampanye.
Permohonan Perkara Nomor 154/PUU-XXII/2024 ini diajukan pada sidang perdana yang berlangsung di MK pada Senin (4/11/2024).
Edi mengungkapkan bahwa cuti selama masa kampanye seharusnya diperpanjang hingga waktu penetapan rekapitulasi hasil suara oleh KPU.
Menurutnya, jika tidak, hal ini dapat membuka peluang besar untuk penyalahgunaan kekuasaan dan konflik kepentingan yang sistematis, terstruktur, dan masif oleh calon petahana.
"Terutama pada saat-saat kritis seperti masa pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara," kata Edi pada Selasa (5/11/2024).
Edi menilai bahwa aturan cuti yang terbatas pada masa kampanye saja menciptakan ketidakadilan yang tidak dapat diterima, baik bagi dirinya sebagai kepala desa maupun sebagai pemilih.
Ia mengharapkan adanya proses pemilihan yang jujur, bebas, dan adil, tanpa adanya pengaruh atau intervensi dari calon kepala daerah petahana.
Lebih lanjut, Edi menegaskan bahwa Pasal 70 Ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 karena melanggar hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 22E Ayat (1) dan Pasal 28J Ayat (2) UUD NRI 1945.
"Hal ini tidak hanya gagal mendorong pelaksanaan pemilukada yang jujur, adil, dan bebas, tetapi juga memberikan kesempatan kepada petahana untuk memanfaatkan kekuasaan negara sebagai alat untuk memenangkan diri mereka, terutama pada waktu-waktu kritis," tegas Edi.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Sulthoni dan Azam Prasojo Kadar, meminta Mahkamah Konstitusi untuk memperpanjang cuti kepala daerah yang maju kembali dalam kontestasi pilkada.
Sulthoni menyampaikan bahwa cuti bagi kepala daerah yang berkompetisi di Pilkada 2024 harus diperpanjang hingga pelaksanaan penghitungan hasil perolehan suara ditetapkan oleh KPU.
"Hari ini kami dan pemohon mencoba menguji materi UU Pilkada terhadap Pasal 70 Ayat (3), tentang cuti bagi kepala daerah yang maju kembali di Pilkada," kata Sulthoni.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Sulthoni menegaskan bahwa ketentuan mengenai cuti selama masa kampanye bagi calon Kepala Daerah Petahana tidak sesuai dengan prinsip moralitas dan rasionalitas.
Meskipun ada tujuan untuk membatasi potensi penyalahgunaan wewenang, hal ini justru menjadi kontra produktif karena mengizinkan petahana untuk kembali menjabat pada masa tenang.
"Kami khawatir akan terjadi kecurangan di masa tenang, masa pencoblosan, saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS, rekapitulasi, dan penetapan hasil suara para paslon. Ini sangat rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan," ungkap Sulthoni.
KPU telah menetapkan masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, dari 25 September hingga 23 November 2024.
Dengan demikian, jika mengikuti ketentuan Pasal 70 Ayat (3) UU Pilkada, calon kepala daerah petahana harus cuti selama 60 hari dan digantikan sementara oleh penjabat atau pelaksana tugas.