Kades di Lampung Ditahan karena Terlibat Korupsi Bendungan Rp 2,2 M

Kades di Lampung Ditahan karena Terlibat Korupsi Bendungan Rp 2,2 M

LAMPUNG, KOMPAS.com - Kepala Desa (Kades) Buana Sakti, Kecamatan Batahari, Lampung Timur ditahan karena terlibat dalam kasus korupsi bendungan Margatiga.

Tersangka bernama Tumari (57) itu mengambil uang ganti rugi pembebasan lahan milik desa sebesar Rp 2,2 miliar.

Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tumari dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia, Senin (9/12/2024) kemarin.

Dalam keterangannya, Kepala Kejari (Kajari) Lampung Timur, Agustinus Ba’ka Tangdililing, mengatakan bahwa perbuatan itu berawal saat lahan Desa Buana Sakti masuk dalam area pembangunan Bendungan Margatiga yang digagas oleh Presiden ketujuh, Joko Widodo.

Proses pembebasan lahan dilakukan oleh Tim Pejabat Pengadaan Tanah (P2T) bersama satuan tugas terkait.

"Dari pembebasan lahan seluas empat bidang, Desa Buana Sakti mendapat uang ganti rugi sebesar Rp 2,2 miliar," kata Agustinus melalui keterangan tertulis, Selasa (10/12/2024).

Dana itu sebenarnya masuk ke kas desa untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat, sesuai kesepakatan rapat perangkat desa, BPD, dan tokoh masyarakat.

Namun, setelah pencairan dana di sebuah bank nasional cabang Metro, Tumari justru menguasai uang tersebut dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

"Lahan milik desa itu di atasnamakan dirinya sendiri, anak, dan keluarga. Sehingga dana ganti rugi itu masuk ke rekening pribadinya," kata Agustinus.

Dia menambahkan bahwa hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung menunjukkan bahwa negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,2 miliar.

Diketahui, kasus ini juga ditangani oleh Polda Lampung yang telah menetapkan lima orang tersangka.

Kelimanya adalah AR, yang merupakan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur periode 2020 - 2022.

AR pada saat itu menjadi ketua pelaksana pengadaan tanah di lokasi pembangunan bendungan.

Kemudian, mantan Kepala Desa Trimulyo berinisial AS.

Lalu IN, yang bersama AS menjadi penitip tanam tumbuh di lokasi tersebut.

Sedangkan satu orang tersangka lainnya adalah OT, yang merupakan anggota satuan tugas (satgas) proyek itu.

Sumber