Kades di Lebak Dipecat gegara Konsumsi Narkoba
Seorang kepala desa di Kecamatan Cimarga, Lebak, Banten, dipecat gegara mengkonsumsi narkoba. Kini posisi kepala desa diampu sekretaris desa sebagai pelaksanaan tugas (Plt).
"Dipecat tanggal 16 Desember, hari Senin kemarin," kata Kabid Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lebak, Diki Ginanjar, Kamis (19/12/2024).
Diki menjelaskan kepala desa yang dipecat itu menjabat di Desa Margajaya bernama Mulyana. Pemecatannya berdasarkan usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Margajaya karena diduga mengkonsumsi narkoba.
Usulan tersebut ditindaklanjuti oleh Penjabat Bupati Lebak. Jadi, pada (16/12) lalu, surat keputusan (SK) pemecatan Kepala Desa Marjaya, Mulyana, ditandatangani Penjabat Bupati Lebak.
"Betul tindak lanjut dari usulan BPD Margajaya yang merekomendasikan pemecatan kepala desa. Sudah, salinan SK-nya sudah dikirim dan diterima yang bersangkutan," jelasnya.
Menurut Diki, jabatan kepala desa sekarang diampu sekretaris desa sebagai pelaksana tugas. Diki mengimbau kepala desa yang lain menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran untuk menaati peraturan yang ada. Jadi, kasus seperti ini tidak kembali terjadi.
"Sementara Plt Kades diampu sekretaris desa sampai ditunjuk penjabat sementara Kades Margajaya oleh Penjabat Bupati Lebak," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Margajaya Mulyana belum bisa dimintai konfirmasi, baik melalui pesan singkat maupun panggilan telepon.
Diberitakan sebelumnya, Mulyana membenarkan tengah menjalani rehabilitasi akibat mengkonsumsi narkoba di Polda Banten. Rehabilitasi dilakukan selama enam kali selama satu minggu sekali.
Kabar Mulyana menjalani rehabilitasi memicu reaksi warga setempat. Warga melakukan aksi penyegelan kantor desa sebagai bentuk protes pada (11/11) lalu.
Lihat juga Video ‘Rumah di Kompleks Elite Bandung Digerebek Polisi’
[Gambas Video 20detik]