Kades di Purworejo Diduga Korupsi 256 Ton Pupuk Bersubsidi
PURWOREJO, KOMPAS.com – Seorang kepala desa berinisial S di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, ditahan terkait dugaan korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
S diduga menyelewengkan sebanyak 256 ton pupuk, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp903,7 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Purworejo, Issandi Hakim, menyampaikan bahwa tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIB Purworejo.
"Yang kami lakukan itu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejaksaan Negeri Purworejo pada Kamis yang lalu," ujar Issandi, Senin (13/1/2025).
Kasus ini terjadi dalam periode 2019 hingga 2021, saat S menjabat sebagai Direktur CV Martani Gumilang, distributor pupuk bersubsidi di Purworejo.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purworejo, Bangga Prahara, menjelaskan bahwa penyidikan menemukan pupuk bersubsidi tidak disalurkan sesuai aturan.
"Kerugian negara Rp903,7 juta itu real, sudah dihitung ahli keuangan (auditor). Beliau kami jadikan tersangka sebagai direktur distributor pupuk bersubsidi, CV Martani Gumilang," kata Bangga.
Sejauh ini, penyidikan belum menemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Fokus penanganan tetap pada peran S sebagai direktur distributor.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 4 ayat (1) KUHP.
"Yang bersangkutan menyalurkan pupuk tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. Pupuknya sebesar 256 ton," pungkas Bangga.