Kades di Serang Banten Jadi Tersangka Pungli Sertifikat Tanah Rp 512 Juta
SERANG, KOMPAS.com – Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Banten menangkap Kepala Desa Pangawinan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten, inisial MU (52) pada Jumat (8/11/2024).
MU ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan total keuntungan mencapai Rp 512 juta.
"Tersangka berinisial MU berprofesi sebagai kepala desa," kata Kapala Pokja Penindakan Satgas Saber Pungli Banten, AKBP M Fauzan Syahrin kepada wartawan di Polda Banten.
Fauzan menjelaskan, terbongkarnya praktik pungli tersebut berawal dari informasi yang diterima Satgas Saber Pungli Banten.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menemuka pungli oleh Kepala Desa Pangawinan terkait program PTSL 2024.
Modus operandi yang digunakan adalah dengan menyuruh tenaga bantuan atau perangkat desa memungut biaya dari masyarakat yang ingin mengajukan pembuatan sertifikat tanah.
"Modus memungut uang biaya sertifikat PTSL masyarakat/pemohon sertifikat PTSL dengan pungutan variatif," ujar Fauzan.
Pungutan yang diminta berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 1,5 juta dari setiap pemohon. Dengan total 512 orang pemohon, kerugian yang dialami masyarakat mencapai kurang lebih Rp 512 juta.
Fauzan menegaskan, pungutan tersebut melebihi standar harga yang telah ditetapkan oleh SKB 3 menteri, yaitu Menteri ATRB/BPN, Mendagri, dan Mendes PDT.
Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar Peraturan Bupati Serang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penentuan Tarif PTSL sebesar Rp 150.000.
"Sehingga terjadi kelebihan rata-rata 3 sampai 6 kali lipat dari biaya yang ditentukan,” ungkap Fauzan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MU dikenakan Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 3 UU No 11 Tahun 1980 dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun.