Kades di Serang Didakwa Terima Suap Pembebasan Lahan Rp 700 Juta
SERANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang mendakwa mantan Kepala Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten, Johadi, atas tuduhan menerima suap sebesar Rp700 juta.
Uang tersebut diterima dari Johnson Pontoh, tim pembebasan lahan eksternal PT Modern Industrial Estate, untuk mempercepat proses pembuatan dan penandatangan dokumen pembebasan lahan seluas 1.000 hektar pada tahun 2012.
"Telah menerima hadiah berupa uang sebesar Rp700.000.000 dari Johnson Pontoh selaku Tim Pembebasan Lahan Eksternal yang ditunjuk oleh PT Modern Industrial Estate, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata JPU Herdiansyah di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (28/10/2024).
Herdiansyah menegaskan bahwa dokumen yang dibuat dan ditandatangani oleh Johadi tidak lengkap dan tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya, yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara.
"Bertentangan dengan Pasal 26 ayat 4 huruf f dan Pasal 29 huruf b, c, dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," ujar Herdiansyah di hadapan hakim ketua Arif Adikusumo.
Herdiansyah menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada tahun 2007, ketika Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten melaksanakan kegiatan inventarisasi tanah negara berupa situ, rawa, danau di wilayah Provinsi Banten.
Salah satu yang terdaftar adalah Situ Rawa Gede Jakung di Desa Babakan, yang statusnya adalah tanah negara.
Pada tahun 2009, rekomendasi dari BPK RI menyatakan bahwa seluruh situ, rawa, danau di Provinsi Banten harus dicatatkan sebagai aset daerah.
Menindaklanjuti itu, pada tahun 2010, dilakukan penilaian aset Situ Rawa Gede Jakung oleh Tim Appraisal, yang menyimpulkan nilai aset tersebut sebesar Rp4.250.000.000.
Namun, pada tahun 2012, Johadi didatangi oleh Maeman, orang kepercayaan PT Modern Industrial Estate, yang memberitahukan bahwa Desa Babakan akan dijadikan lokasi perluasan kawasan industri.
Johadi kemudian diundang untuk membahas perluasan tersebut di kantor PT Modern Industrial Estate.
"Terdakwa selaku kepala desa bersama dengan Johnson Pontoh dan Maeman menemui masyarakat yang tanahnya terdampak area perluasan kawasan industri untuk melakukan negosiasi harga," ungkap Herdiansyah.
Setelah mencapai kesepakatan harga, pembayaran dilakukan di kantor PT Modern Industrial Estate dan sebagian di kantor desa.
Namun, dokumen administrasi untuk proses pelepasan hak atas tanah dinyatakan tidak lengkap.
"Dokumen yang menjadi kelengkapan administrasi untuk pelepasan hak atas tanah hanya berupa SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang)," tambah jaksa.
Dari tahun 2012 hingga 2017, Johadi menerima total uang suap sebesar Rp700 juta, yang digunakan untuk pembangunan kantor desa, staf desa, operasional desa, dan keperluan pribadi.
Perbuatan Johadi diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 dan atau Pasal 11, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi dakwaan tersebut, Johadi dan pengacaranya mengajukan eksepsi, dan sidang ditunda untuk dilanjutkan pekan depan.