Kades Ndano di Bima Ditahan karena Kasus Penipuan
BIMA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menahan Kepala Desa Ndano, Kecamatan Madapangga, M Sidik, terkait dugaan kasus penipuan.
Penahanan dilakukan setelah M Sidik menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (14/1/2025).
"Iya, benar hari ini sudah dilakukan penahanan Kepala Desa Ndano," ungkap Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, saat dikonfirmasi pada Selasa malam.
Abdul Malik menjelaskan bahwa selama proses penyelidikan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor yang merupakan korban penipuan.
Setelah proses penyelidikan berlangsung, penyidik menyimpulkan bahwa berkas perkara ini telah memenuhi unsur sesuai dengan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang pidana penipuan.
Dalam kasus ini, korban bernama Syafrudin dilaporkan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kerugian tersebut merupakan akumulasi dari total nilai bibit jagung yang diambil namun tidak dibayar oleh tersangka M Sidik.
"Dijerat pasal 378 KUHP. Korban mengalami kerugian ratusan juta," ujar Abdul Malik.
Saat ini, M Sidik sedang menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Bima.
Sementara itu, penyidik masih menyelesaikan berkas perkara untuk pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
"Pelimpahan ke jaksa belum karena kami masih merampungkan berkas," tambah Abdul Malik.